Ahad 13 May 2018 19:14 WIB

Kementerian ESDM: Empat Blok akan Menyusul Gross Split

Pemerintah memberikan berbagai kemudahan investasi bagi para kontraktor.

Red: Citra Listya Rini
Ladang migas (ilustrasi)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sebanyak empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya atau terminasi pada tahun 2019 segera menyusul skema kontrak bagi hasil gross split seperti 16 blok sebelumnya.

"Kini, total blok migas yang akan menggunakan gross split tercatat sebanyak 20 blok. Termasuk tambahan empat blok migas terminasi tahun 2019 kemarin. Gross split terbukti menarik bagi investor, dan itu menepis keraguan para pesimistis," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Ahad (13/5).

Kehadiran kontrak model baru gross split, kata Agung, selain menciptakan efisiensi, juga memberikan fleksibilitas bagi para kontraktor sekaligus menjawab tantangan global atas investasi hulu migas di Indonesia.

"Efisensi itu pasti. Kontraktor juga akan dapat tambahan split jika mampu melakukan kegiatan operasi migas di daerah sulit, seperti frontier dan laut dalam,” ujar Agung.