REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 jenazah pelaku teror masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Polisi memberikan waktu tujuh hari kepada keluarga pelaku untuk segera mengambil jasad keluarganya.
"Kami beri waktu tujuh hari (kepada keluarga pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (17/5).
Hal ini Frans sampaikan menanggapi belum adanya keluarga korban yang mau mengakui jenazah para pelaku teroris tersebut. Menurut dia, jika sampai tujuh hari belum juga ada pihak keluarga yang mengurus jenazah para pelaku teror, jenazah akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Kalau tidak ada yang datang tujuh hari lagi, kita akan ambil keputusan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," katanya.
Baca: Jubir PA 212: Jenazah Terduga Teroris Wajib Diurus
Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof Ahmad Satori Ismail menganjurkan masyarakat untuk tidak gegabah menolak jenazah terduga teroris yang melakukan rangkaian aksi kemarin. Baik insiden di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, maupun bom bunuh diri di Surabaya dan kejadian di rusunawa Sidoarjo.
Hakikatnya, umat Islam memiliki kewajiban untuk mengurus jenazah umat Islam lainnya. Ketika mereka meninggal, masyarakat sekitar harus memandikan, mengafani, menshalatkan, higga menguburkan.
"Hukumnya fardu kifayah atau wajib dilakukan, di mana jika sudah dilakukan oleh Muslim lain maka kewajiban gugur. Kalau bukan umat Islam terdekatnya, siapa lagi yang mengurusi," ujar Satori ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (17/5).