REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, menilai tidak ada masalah terkait wacana dihidupkan kembali Komando Operasi Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab). Sebab, Koopssusgab bekerja dalam tatanan teknis implementatif dan masih dalam koridor hukum.
"Koopssusgab sifatnya perbantuan terhadap Polri dalam hal pemberantasan terorisme. Keberadaannya juga tak menegasikan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," kata Arteria, Kamis (17/5)
Politikus PDIP itu mengapresiasi pembentukan Koopssusgab dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan aksi nyata pemerintah dan wujud kehadiran negara dalam memberantas terorisme di Tanah Air. Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga menegaskan bahwa negara tidak lemah dalam pemberantasan terorisme dan berupaya melawannya dengan segala daya upaya yang ada.
Ia juga mengagumi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengultimatum bahwa bila UU Antiterorisme tidak cepat disahkan revisinya, pemerintah akan segera menerbitkan perppu. "Itu luar biasa. Beliau pasang badan untuk melawan terorisme dalam aspek regulasi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Jokowi sudah mengizinkan pembentukan Koopssusgab untuk memberantas teror.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Tugas-tugasnya untuk apa, pasti karena pasukan disiapkan secara baik, baik secara kapasitas, mereka setiap saat bisa dikerahkan ke penjuru mana pun secepat-cepatnya. Tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian) dengan Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5).
Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan, Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan bahwa pengaktifan kembali Koopssusgab TNI oleh Presiden Jokowi prinsipnya dapat diterima sepanjang tetap mematuhi Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, yaitu pelibatan TNI bersifat sementara.
"Serta merupakan last resort atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system," katanya.