REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Aman melengkapi unsur-unsur kejahatan terorisme atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahmah dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Anita dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).