Jumat 18 May 2018 11:44 WIB

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan digelar Jumat (25/5).

Rep: Farah Noersativa/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Aman melengkapi unsur-unsur kejahatan terorisme atas perbuatannya.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahmah dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum Anita dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).