REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna meyakini, ketentuan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian di Indonesia akan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Seperti diketahui, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Aturan turunan dari undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian tersebut membatasi kepemilikan asing pada perusahaan asuransi maksimal sebesar 80 persen."Dengan adanya PP ini tentu bisa diterima dan tidak ada masalah," kata Dadang di kantor Kemenkeu pada Selasa (22/5).
Dadang mengatakan, industri asuransi di Indonesia masih membutuhkan keterlibatan investor asing untuk berkembang. Ia mengaku, negara dengan industri asuransi yang lebih maju dapat memberikan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan ke Indonesia. Selain itu, pihak asing juga diharapkan bisa memberikan suntikan modal ke perusahaan asuransi di Indonesia untuk berkembang.
"Tentunya dari asing diharapkan bisa menyuntikkan modal dan juga diharapkan pihak asingnya adalah perusahaan yang memang bergerak di bidang asuransi dan bonafide," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyebut, peluang usaha asuransi di Indonesia masih sangat besar.
Ia mengatakan, premi asuransi per kapita rata-rata di Indonesia hanya Rp 1,5 juta per tahun. Padahal, rata-rata pendapatan orang Indonesia per kapita adalah sekitar Rp 50 juta per tahun.