Rabu 23 May 2018 09:57 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 3,7 Miliar dari Kasus Gatot

Sekitar 30 anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang.

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) di Medan, Selasa (22/5). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan 38 tersangka baru kasus suap mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain anggota DPRD Sumut, para saksi yang diperiksa juga terdiri atas staf khusus dan sekretariat DPRD Sumut serta pejabat dan PNS Pemprov Sumut. Namun, dia enggan memerinci nama yang diperiksa.

Menurut Febri, hingga kini, ada sekitar 150 saksi yang telah diperiksa. Sekitar 30 anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang.

"Kami sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima dan bersifat kooperatif atau sebaliknya," kata Febri, Selasa (22/5).

Berbeda dengan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut, kali ini para saksi dimintai keterangan di kantor Kejati Sumut. Hingga kini, total pengembalian uang dalam penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut adalah Rp 3,7 miliar.

"Kami ingatkan kembali, sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dihargai sebagai faktor meringankan dalam penanganan kasus ini," ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 38 tersangka baru kasus suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan.

Mereka merupakan tersangka baru untuk kasus ini menyusul 12 anggota DPRD Sumut lain yang telah divonis sebelumnya. Ke-12 orang ini dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara.

Mereka dinyatakan bersalah menerima suap terkait pengurusan enam item. Keenamnya adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain mereka, dalam perkara ini Gatot juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan total Rp 61,8 miliar saat menjabat gubernur Sumut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement