REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyambut baik langkah pemerintah atas kenaikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang ditetapkan dalam PP 19/2018. Hal itupun dinilai wajar, mengingat gaji dan pensiun PNS tidak naik dalam tiga tahun terakhir.
"Pemberian gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penghasilan PNS dengan inflasi, tanpa memperbesar inflasi itu sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi Republika, Rabu (23/5).
Kendati begitu, dia juga mengingatkan agar PNS agar dapat menggunakan tambahan penghasilan ini ke hal-hal yang produktif, bukan konsumtif semata. Sebab PNS harus fokus pada tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya serta menggunakan media sosial secara bijak.
"Dengan apresiasi ini, BKN mengingatkan PNS untuk benar-benar dapat menjadi pelayan masyarakat dan menjadi perekat NKRI," tegas Bima.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menambah anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini karena pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan dari PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. THR penerima tunjangan, misalnya, akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.