Rabu 23 May 2018 20:49 WIB

BKN Nilai Kenaikan THR dan Gaji ke-13 PNS Masih Wajar

Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait tunjungan hari raya PNS.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan),  Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memberikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI,dan Polri, di Istana Merdeka, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyambut baik langkah pemerintah atas kenaikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang ditetapkan dalam PP 19/2018. Hal itupun dinilai wajar, mengingat gaji dan pensiun PNS tidak naik dalam tiga tahun terakhir.

"Pemberian gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penghasilan PNS dengan inflasi, tanpa memperbesar inflasi itu sendiri," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi Republika, Rabu (23/5).

Kendati begitu, dia juga mengingatkan agar PNS agar dapat menggunakan tambahan penghasilan ini ke hal-hal yang produktif, bukan konsumtif semata. Sebab PNS harus fokus pada tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya serta menggunakan media sosial secara bijak.

"Dengan apresiasi ini, BKN mengingatkan PNS untuk benar-benar dapat menjadi pelayan masyarakat dan menjadi perekat NKRI," tegas Bima.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menambah anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Pemerintah bahkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan pegawai pemerintah. Kenaikan tunjangan ini disebut mencapai 68,9 persen dibandingkan tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini karena pemerintah berupaya meningkatkan THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan dari PNS, TNI, dan Polri, serta pensiunan. THR penerima tunjangan, misalnya, akan dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement