Kamis 24 May 2018 16:11 WIB

Definisi Terorisme Diharap tak Diputus Lewat Voting

Poin definisi terorisme merupakan poin yang penting dalam RUU Antiterorisme.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama Pansus Revisi UU (RUU) Antiterorisme dengan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (24/5) petang ini menemukan titik temu terkait definisi terorisme. Taufik menghendaki pengambilan keputusan terkait poin definisi terorisme melalui musyawarah mufakat.

"Jadi, kalau hanya memvoting definisi, ini keliatannya menjadi sesuatu hal yang kurang tepat. Tapi apapun kita berharap semoga nantinya undang-undang terorisme ini masih optimis dalam kaitan secara aklamasi," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Taufik mengatakan poin definisi terorisme merupakan poin yang penting dalam RUU Antiterorisme. Sehingga keputusan sebaiknya berdasarkan kesepakatan semua pihak baik DPR dan pemerintah.

Ia pun berharap para pihak tidak terjebak dalam frasa-frasa definisi terorisme. "Karena ini sekali lagi bukan masalah menang atau kalah artinya kalah voting atau menang voting tapi ini betul-betul tujuannya mulia semua, tidak ada pihak yang salah. Tetapi dalam kaitan faktor kesepakatan politis ini yang menjadi titik temu. Kita berharap jangan sampai voting," ujar Politikus PAN tersebut.

Senada dengan Taufik, Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih berharap pengambilan keputusan definisi terorisme dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (24/5) hari ini tidak melalui voting. Menurut Enny, pihaknya akan mengupayakan pengambilan keputusan poin definisi terorisme berdasarkan musyawarah mufakat.

"Kami sudah berusaha sedemikian rupa karena kita mengedepankan musyawarah mufakat dan juga yang diutamakan musyawarah mufakat. Jangan sampai ada voting di situ," ujar Enny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

Rapat Panja Revisi UU Antiterorisme kemarin menghasilkan dua alternatif definisi yang akan diputuskan pada Raker dengan Menkumham pada Kamis (24/5) ini. Alternatif pertama, definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan sebagaiamana diinginkan pemerintah sejak awal.

Sehingga terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Sementara alternatif dua, seperti halnya definisi terorisme alternatif satu, hanya ditambahkan frasa motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan.

Dalam perkembangan rapat tujuh fraksi mendukung definisi terorisme alternatif dua yang menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan dalam definisi terorisme. Ketujuh fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Nasdem.

Dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang mendukung definisi terorisme alternatif satu yang dikehendaki pemerintah sejak awal. Yakni definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan.  Sementara satu fraksi Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya dua opsi kepada pemerintah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement