REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Konservasi merupakan aksi kolektif. Karena itu, keberhasilan dalam upaya konservasi memerlukan aksi bersama dan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.
"Konservasi itu collective action, harus dimulai dengan 'collective awareness'," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dalam diskusi publik tentang revisi UU Konservasi di kampus Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat, Kamis (24/5).
Wiratno menambahkan saat ini yang masih menjadi kendala dalam upaya konservasi adalah kesadaran dari semua pihak yang belum terbangun. Selain itu, ego sektoral saat bekerja di lapangan.
Menurut Wiratno, bagaimanapun UU Konservasi dibuat dan siapapun pemimpin negaranya akan percuma apabila dalam implementasi di lapangan tidak memiliki semangat dalam upaya konservasi. Menurut dia, saat ini di KLHK sedang mengembalikan semangat konservasi dengan melakukan berbagai upaya nyata.
"Saya tidak percaya rehabilitasi dalam skala besar. Rehabilitasi 100 hektare 200 hektare, kecil-kecil tapi berhasil," kata dia.
Namun, Wiratno mengakui memang tidak seluruhnya rehabilitasi dapat dilakukan. Ia mengatakan perlu ada upaya lain sebagai alternatif dalam mencegah ancaman sumber daya alam hayati.
Dia juga mengajak para peneliti untuk turun ke lapangan ke hutan-hutan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang sumber daya alam Indonesia. Wiratno menerangkan saat ini telah merombak birokrasi yang menyulitkan para peneliti untuk melakukan penelitian di berbagai taman nasional.
Dia mencontohkan peneliti LIPI yang dulunya membayar hingga Rp 10 juta untuk mengambil sampel penelitian di taman nasional kini dibuat tanpa pungutan biaya apapun. "Mahasiswa mau magang, magang saja di taman nasional. Mau patroli gajah, menyelamatkan hutan, macam-macam, semua terbuka lebar. Jadi ini kesempatan terbuka," kata dia.
Menurut Wiratno, saat ini mahasiswa dinilai kurang berpraktik di lapangan. Karena itu, dia mengajak mahasiswa UI untuk melakukan penelitian di laboratorium alam.
Penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem masuk dalam daftar prioritas baru tahun 2018 atau Program Legislasi Nasional 2018. Saat ini, revisi UU Konservasi tengah dalam masa pembahasan antara peme rintah dan legislatif dan diharapkan bisa selesai di akhir tahun 2018.