REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Anggota Polsek Garut Kota meringkus empat orang yang berpura-pura sebagai wartawan. Penangkapan keempatnya karena diduga memeras warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Usep Sobar (48 tahun).
Diketahui, identitas wartawan gadungan itu ialah TM (25), API (55) dan HA (42) yang merupakan warga Kabupaten Garut. Terakhir, ADS (26) ialah warga Kabupaten Karawang. Penangkapan keempatnya dengan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu rumah makan pada Kamis (24/5) sekitar pukul 18.25 WIB.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengkonfirmasi OTT tersebut. Ia menuturkan OTT dilakukan ketika para pelaku menyantap hidangan. Kemudian keempatnya dibawa ke Polsek Garut Kota.
"Masih kami dalami dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA," katanya pada wartawan pada Jumat (25/5).
Guna menjerat para pelaku, pihak kepolisian memperoleh sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp50 juta, empat telepon genggam, satu kendaraan roda empat dan satu botol miras jenis anggur merah.
Mulanya kasus pemerasan berawal dari Usep menikahkan anaknya berinisial HSP (15) yang masih di bawah umur dengan WNA Jepang Hitoshi Makabe (61). Lantaran HSP di bawah umur, Usep justru berusaha mengubah tanggal lahir anaknya supaya lebih tua dua tahun dari usia sebenarnya.
Setelah berhasil mengubah akta kelahiran HSP, Usep mengajukan surat nikah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Garut Kota. Belum juga pernikahan terjadi, Usep malah didatangi empat orang yang mengaku wartawan untuk meminta uang senilai 200 juta. Alasannya guna menutupi pelanggaran dugaan pemalsuan akta.
Usep ternyata tak bisa menyanggupi permintaan keempatnya. Usep hanya bisa memberikan uang senilai 50 juta. Lalu dalam proses pemberian uang dari Usep, keempatnya ditangkap oleh polisi.