Jumat 25 May 2018 13:01 WIB

THR Pegawai Non-PNS: Mulai Rp 3 Juta Hingga Rp 24,9 Juta

Pemberian THR diharapkan mendongkrak belanja seluruh ASN.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Hafil
THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga non struktural untuk lebaran tahun ini.
Foto: Setkab.go.id
THR untuk pimpinan dan pegawai lembaga non struktural untuk lebaran tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural. Pemberian THR dengan angka yang lebih dari tahun kemarin diharapkan mampu mendongkrak belanja seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Selain menandatangani peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga nonstruktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam peraturan ini, pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS diberikan THR.

LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS-nya diberikan THR sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan hari raya sebagaimana diatur, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang bersangkutan, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini, dilansir laman setkab.go.id, Jumat (25/5).

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan peraturan pemerintah ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP yang diatur, pegawai nonstruktural dengan pendidikan SD/SM/sederajat berhak mendapatkan THR Rp 3.401.000 untuk mereka yang masa kerjanya maksimal selama 10 tahun. Sementara itu, pegawai yang masa kerjanya 10-20 tahun mendapat THR Rp 3.682.000.

Selain itu, THR yang diberikan kepada para pimpinan LNS cukup besar, yakni anggota dan sekretaris berhak mendapat tunjangan Rp 22.305.000, wakil ketua/kepala Rp 23.544.000, ketua/kepala Rp 24.980.000. Tunjangan tertinggi jatuh kepada pimpinan LNS yang mendapat Rp 24.980.000.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement