Sabtu 26 May 2018 14:17 WIB

Parpol Baru Tetap Bisa Kampanyekan Capres untuk Pilpres 2019

Iklan kampanye di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Budi Raharjo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan partai politik (parpol) baru tetap bisa mengampanyekan calon presiden (capres) di Pemilu 2019. Parpol baru juga boleh memasang iklan mengenai capres yang didukungnya di media massa.

"Parpol baru boleh mengampanyekan capres untuk pemilu mendatang. Jangankan parpol baru, perorangan saja boleh mengampanyekan capres yang mereka dukung," ujar Wahyu kepada wartawan usai mengisi diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Adapun teknis mengampanyekan capres oleh parpol baru, lanjut Wahyu, bisa dilakukan menggunakan semua metode kampanye sebagaimana tercantum dalam aturan kampanye pemilu. "Boleh memakai semua metode yang ada di Peraturan KPU (PKPU). Termasuk iklan kampanye oleh parpol di media massa," tegasnya.

Namun, dia mengingatkan iklan kampanye di media massa ini harus mengikuti ketentuan. Menurut KPU, iklan kampanye di media massa hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan jika hak untuk mengampanyekan capres dan cawapres ini sebagai implikasi dari kesepakatan antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR dan pemerintah yang menetapkan bahwa parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres di Pemilu 2019. Kesepakatan itu sekaligus menegaskan bahwa hanya parpol peserta Pemilu 2014 saja yang bisa mengusulkan capres-cawapres di pemilu mendatang.

Menurut Wahyu, parpol pengusul atau yang biasa orang awam sebut dengan parpol yang bisa mencalonkan capres-cawapres, adalah parpol yang memenuhi syarat mendapatkan 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya. "Kemudian semua pihak menafsirkan bahwa pemilu sebelumnya adalah pemilu 2014. Berarti kan parpol baru tidak termasuk itu. Karena mereka belum ikut pemilu sebelumnya," tambah Wahyu.

Sebelumnya, Komisioner KPU,Viryan, mengatakan capres-cawapres pada pemilu mendatang hanya bisa diusulkan oleh parpol peserta Pemilu 2014 saja. Aturan ini akan tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Capres-Cawapres Pemilu 2019.

Menurut Viryan, hal ini sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan pemerintah pada Rabu (23/5). Rapat menyepakati penggunaan istilah 'parpol pengusul' sebagai bentuk penegasan atas dukungan mereka (parpol) kepada capres-cawapres untuk pemilu 2019.

Dengan demikian, lanjut Viryan, istilah 'parpol pengusung' dan 'parpol pendukung' tidak lagi digunakan. "Kemudian, rapat juga menyepakati bahwa yang dimaksud parpol pengusul adalah parpol peserta Pemilu 2014. Selain itu, disepakati juga bahwa parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres di Pemilu 2019," ujarnya kepada wartawan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Menurutnya, hasil kesepakatan ini akan dimasukkan dalam PKPU pencalonan capres-cawapres Pemilu 2019. Adapun konsekuensi dari aturan ini adalah logo parpol baru nantinya tidak akan dicantumkan dalam surat suara untuk memilih capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, ada 12 parpol peserta Pemilu 2014. Keduabelas parpol tersebut yakniPartai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. Selain keduabelas parpol ini, ada tiga partai lokal Aceh yang mengikuti Pemilu 2014.

Sementara itu, ada 20 parpol peserta Pemilu 2019. Jumlah ini terdiri dari 16 parpol nasional dan empat partai lokal Aceh.

Dari 16 parpol nasional itu, tercatat ada empat parpol baru yang menjadi peserta pemilu tahun depan. Empat parpol tersebut yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo dan PSI.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan ada sejumlah konsekuensi kepada parpol baru yang tidak bisa mengusulkan capres-cawapres. Pertama, parpol baru tidak bisa mencantumkan logonya di surat suara pemilihan capres-cawapres yang dicetak oleh KPU. Konsekuensi kedua, jika parpol baru akan memberikan sumbangan dana kampanye, maka batasannya tidak bisa seperti parpol pengusul.

Sebagaimana diketahui, parpol pengusul capres-cawapres bisa memberi sumbangan dana kampanye dengan jumlah tidak terbatas. Maka, jika parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres, mereka tetap boleh menyumbang dana kampanye tetapi secara individu atau badan hukum. "Sumbangan secara individual atau badan hukum ini pun jumlahnya terbatas," tutur Arief.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement