REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak mendukung penuh Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pelarangan Mantan Napi Koruptor untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg). Ia meyakini, PKPU tersebut mampu mencegah praktik korupsi di DPR kembali terulang.
"Korupsi di Indonesia itu laku laten. Bak residivis, ia habitual crime. Mantan Koruptor yang kembali ke politik berpotensi melakukan laku koruptif kembali," kata Dahnil kepada Republika.co.id, Ahad (27/5).
Dahnil yang juga pendiri Madrasah Antikorupsi menegaskan, PKPU yang melarang koruptor menjadi caleg adalah langkah preventif yang berkemajuan untuk melindungi rakyat secara keseluruhan. Sekaligus, sejatinya membantu mantan napi koruptor agar menjauh dari suatu pola atau kebiasaan dalam melakukan kejahatan. "Jika dilarang kan itu baik, sehingga mereka tidak bisa mengulangi korupsi dan bisa hidup bersih dan berkah," jelas dia.
Upaya pelarangan tersebut, lanjut Dahnil, sama halnya seperti upaya deradikalisasi terhadap mantan teroris. Agar mantan teroris tidak "kambuh" lagi, mesti dipastikan dirinya hidup di lingkungan yang mampu memoderasi ideologinya. "Artinya, mantan teroris juga harus dijauhkan dengan lingkungan ideologi yang memungkinkan dia terjerat pada paham eksklusif kembali."