REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merapel gaji pengurus Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP) sejak Juni 2017. Para pemimpin BPIP belum pernah mendapatkan gaji sejak Perpres diteken Presiden Joko Widodo tahun lalu.
Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Adri Zulpianto menyarankan supaya gaji tersebut diperuntukkan bagi kepentingan negara. Yakni, untuk melunasi utang-utang negera yang semakin menumpuk.
"Kami memintakepada Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, dan Andreas Anangguru Yewangoe ketika sudah menerima gaji atau rapelan gaji, sebaiknya dapat mengembalikan uang tersebut ke kas negara untuk mencicil hutang negara," ujar Adri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/5).
Adri menuturkan, dulu Pancasila dibuat oleh para founding fathers. Di mana founding fathers menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan ikhlas dan tulus, tanpa menerima imbalan atau gaji dari negara.
Sedangkan zaman sekarang, ucap Adri, pada masa pemerintahan Jokowi, Pancasila seperti sebagai komoditas. Setelah BPIP terbentuk, para pengurusnya harus mendapat intensif dari negara.
Bahkan ungkapnya, berdasarkan Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp. 112.548.000. Sedangkan, para wakil dewan Pengarah yang didalamnya terdapat Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar Rp. 100.811.000.
Alaska, ungkapnya menyarankan agar Indonesia bisa bercermin pada Malaysia yang saat ini sedang berupaya untuk melunasi utang negaranya. Atau bisa juga mencontoh komunitas masyarakat seperti Muhammadiyah dan NU atau Banser NU yang kerap menjaga Pancasila dengan biaya urunan mereka sendiri dan tidak pernah mendapatkan insentif apapun dari pemerintah.
Ditambah lagi, ungkap Adri kondisi negara saat ini dengan utang yang menumpuk dan harga-harga sembako yang melambung. "Jadi menurut kami, besarnya dan tingginya gaji mereka sangat tidak adil bagi kondisi negara saat ini. Di mana negara punya hutang yang menumpuk, dan tingginya atau naiknya harga sembako saat ini," ungkap Adri.
Adri menambahkan Pancasila tidak sakti apabila negara masih berutang dan masih menumpuk utangnya. Dan dengan menumpuknya utang negara kepada pihak asing, justru Pancasila menjadi tersandera oleh pihak asing.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan data berbeda soal gaji ini. Gaji pokok Ketua Dewan Pengarah BPIP, kata Menkeu, tidak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.
Bahkan, Menkeu menegaskan tunjangan jabatan pejabat di BPIP lebih kecil dibandingkan lembaga lainnya, yakni hanya Rp 13 juta. "Lebih kecil dibandingkan lembaga lain yang bisa mencapai puluhan juta," kata Sri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).