REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui menculik anak majikannya. Penculikan dilakukan dengan alasan membayar utang.
Informasi yang diperoleh dari Polres Sukabumi menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial Ed (44 tahun), warga Kampung Sengon, Kecamatan Pamijahan, Bogor. Pelaku diduga menculik anak majikan Ibel (4 bulan) yang merupakan putra pasangan suami-istri Irwansyah (32) dan Siska (26), warga Kampung Cipeuteuy RT 06 RW 04, Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Diduga, pelaku menculik bayi untuk membayar utangnya kepada seseorang sebesar Rp 3 juta. "Keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi dan langsung ditindaklanjuti petugas," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan Kamis (31/5).
Petugas langsung mencari keberadaan korban ke sejumlah titik. Polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Sementara, korban penculikan ditemukan di salah seorang warga berinisial Rus di Kampung Padurung, Desa Lebaksangka, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten. Korban penculikan dalam keadaan selamat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Nasriadi, terungkap tersangka menculik korban atas dasar tuntutan untuk membayar utang. Bayi tersebut diserahkan kepada Rus sebagai alat untuk membayar utang.
Namun, kata Nasriadi, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Kini, bayi korban penculikan telah diserahkan kepada keluarga.