REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim melihat bahwa kasus penangkapan terduga teroris di universitas riau (Unri) merupakan kasus yang kasuistik. Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi di universitas lain. Dia mengatakan kasus Unri bukan gejala yang kemudian meluas ke berbagai lembaga pendidikan.
Lukman sangat berharap kebebasan akademik tidak ternodai dan tercemar dengan aktivitas yang terkait kegiatan radikalisme apalagi terorisme. Kebebasan akademik harus tetap dijaga karena hal tersebut adalah mahkota dari kampus itu sendiri.
"Tapi jangan kebebasan yang tanpa batas lalu kemudian melakukan aktivitas yang justru bertentangan dengan esensi keberadaan kampus itu sendiri yang harus menerapkan fungsi Tri Dharma perguruan tingginya," kata Lukman di Istana Negara, Selasa (5/6).
Untuk itu dia menghimbau seluruh civitas akademika mulai dari pimpinan tertingginya yaitu rektor dan seluruh pembantu rektor, wakil rektor, para dosen, termasuk para mahasiswanya untuk betul-betul menjaga kawasan kampus. Semua pihak yang berada di lingkungan universitas, dia mengatakan memiliki tanggung jawab yang sama agar daerah yang berada di area atau di lokasi kampus benar-benar terjaga dari aktivitas yang berindikasi pada kegiatan-kegiatan radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme.
Baca: Densus Sita Empat Bom Rakitan dari Universitas Riau
Lukman mengatakan, Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga lain sudah melakukan berbagai langkah preventif yang menitikberaykan pada moderasi agama. Jadi setiap agama hakikatnya memiliki paham keagamaan yang moderat. "Tidak ekstrem, karena tidak ada agama mana pun yang mengajarkan ekstremitas terlalu berlebihan, baik berlebihan ke kanan maupun ke kiri. Agama itu mengajarkan moderasi," katanya.
Dia menambahkan, inilah yang selalu ditekankan oleh Kementerian Agama sehingga program dan kegiatan apapun apalagi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan sejak dari dasar menengah maupun perguruan tinggi harus betul-betul mengarah kepada moderasi agama.
Terkait dengan adanya tujuh universitas yang dianggap memiliki penyebaran paham radikalisme cukup tinggi hasil pemantauan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT), Lukman menilai bahwa BNPT pasti memiliki parameter tersendiri. "Tapi intinya adalah mudah-mudahan kasus yang di UNRI itu semakin menyadarkan kita khususnya kalangan civitas akademika untuk betul-betul menjaga kampus. Karena bagaimanapun juga itu adalah lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kebebasan mimbar, kebebasan akademik," kata Lukman.
Dia menambahkan, kebebasan ini harus betul-betul dijaga jangan sampai digunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang justru bertolak belakang dengan isi yang harus diemban oleh perguruan tinggi. Kementerian Agama yang membawahi 58 perguruan tinggi keagamaan negeri telah mengintruksikan semua rektor untuk lebih waspada dengan penyebaran paham radikalisme dan terorisme.