REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat kepemilikan aset sebesar Rp 94,5 triliun hingga kuartal pertama 2018. Dengan demikian, aset LPS tumbuh 7,41 persen dibandingkan posisi aset pada akhir 2017 yang sebesar Rp 88 triliun. Komposisi aset LPS sebesar 96,2 persen berupa penempatan investasi.
"Dengan pendanaan yang dimiliki saat ini, LPS memiliki tingkat cadangan penjaminan 1,34 persen dari total simpanan perbankan di Indonesia, di mana undang-undang telah menargetkan LPS memiliki cadangan penjaminan hingga 2,5 persen dari total simpanan perbankan," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, Rabu (6/6).
Baca juga, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan
Pada kuartal pertama 2018, LPS membukukan pendapatan sebesar Rp 7 triliun. Sebanyak Rp 5,4 trilun atau 76,8 persen dari total pendapatan merupakan pendapatan premi dari bank. Sementara dari hasil investasi sebesar Rp 1,6 triliun atau sebesar 22,6 persen dari total pendapatan.
Pada 2017, LPS membukukan pendapatan sebesar Rp 16,4 triliun yang terdiri dari premi penjaminan sebesar Rp 10,4 triliun (63,5 persen) dan hasil investasi sebesar Rp 5,9 triliun (36 persen).
Baca juga, LPS Siapkan Proses Likuidasi PT BPR Mega Karsa Mandiri
Sepanjang 2018, LPS telah melakukan likuidasi atas empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, sejak beroperasi pada 2005, LPS telah melakukan likuidasi atas 89 bank yang terdiri atas satu bank umum, 85 BPR, dan tiga BPR Syariah.
Jumlah pembayaran klaim yang dilakukan LPS selama 2018 mencapai Rp 20,54 miliar untuk 9.332 rekening. Sejak beroperasi, LPS telah membayar klaim sebesar Rp 1 triliun kepada 160.027 rekening.