Jumat 08 Jun 2018 16:31 WIB

TCash Semakin Memudahkan Berzakat di IZI

Berzakat bisa kapan pun dan dimana pun.

Berzakat melalui TCash.
Foto: IZI
Berzakat melalui TCash.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berubahnya perilaku masyarakat karena perkembangan teknologi dan penggunaan ponsel di Indonesia yang mencapai 67 persen dari jumlah populasi, menjadi faktor pendorong TCash sebagai alternatif berzakat oleh LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI). TCash di kalangan masyarakat Indonesia secara luas sudah banyak digunakan dengan berbagai maksud dan tujuan, untuk membeli maupun memesan sesuatu yang diinginkan cukup lakukan scan via TCash.

Intinya, ada kabar baik untuk Anda bagi yang ingin membayar zakat di 10 hari terakhir Ramadhan ini, namun repot dan masih bingung menentukan tujuannya. Kini Anda bisa memanfaatkan berbagai aplikasi zakat IZI yang tersedia di Play Store atau langsung di situs internet.

Aplikasi Zakatpedia.com besutan LAZNAS IZI ini menawarkan solusi kemudahan berzakat melalui dua metode utama. Pertama, Anda bisa langsung membuka aplikasi TCash Wallet, yang selanjutnya bisa langsung pilih ikon Scan QR atau Swipe pada halaman utama.

Kedua, scan QR Code sesuai kebutuhan QR Zakat atau QR Infaq. Ketiga, input nominal yang ingin dizakatkan atau diinfaqkan.

Kelima, pilih Konfirmasi dan Anda selesai menunaikan zakat di IZI via TCash. Dengan begini, Anda bisa berzakat kapan pun dan dimana pun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement