Jumat 08 Jun 2018 20:43 WIB

Bupati Ditangkap, Wabup Purbalingga Menjadi Plt Bupati

Plt Bupati segera melakukan konsolidasi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil
Petugas KPK melanjutkan proses penggeledahan ke ruang kerja bupati, usai menggeledah rumah dinas Bupati Purbalingga, di komplek Kantor Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (6/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Petugas KPK melanjutkan proses penggeledahan ke ruang kerja bupati, usai menggeledah rumah dinas Bupati Purbalingga, di komplek Kantor Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, resmi menjadi Plt Bupati Purbalingga. Hal ini menyusul penyerahan surat penetapan dari Menteri Dalam Negeri yang diserahkan oleh Plt Gubernur Jateng Heru Sujatmoko di komplek Setda Purbalingga, Jumat (8/6).

''Intinya, hari ini kita secara resmi menyerahkan surat penetapan penunjukkan Wabup Purbalingga sebagai Plt Bupati Purbalingga. Selain diberikan langsung pada Wabup, surat penetapan juga ditembuskan pada Ketua DPRD,'' jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Tasdi saat ini tidak bisa menjalankan tugas pemerintahan di Purbalingga karena harus berusuran dengan KPK. Dia ditangkap tim KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi di wilayah Purbalingga, Selasa (5/6).

Selain Bupati, ASN Pemkab Purbalingga yang juga ikut diperiksa sebagai tersangka adalah Kepala Kepala Bagian Lelang Pengadaan Setda Hadi Iswanto. Dugaan korupsi dituduhkan terhadap keduanya, diduga terkait dengan adanya dana comitment fee pada proyek pembangunan Islamic Centre yang dibiayai APBD.

Mengenai sampai kapan Wabup Dyah Hayuning Pratiwi atau Wabup Tiwi menjabat sebagai Plt Bupati, Heru menyatakan hal itu tergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Bupati Tasdi. ''Selama proses penyidikan dan persidangan (terhadap Bupati Tasdi) masih berjalan (belum memiliki kekuatan hukum tetap), maka statusnya masih Plt,'' katanya.

Namun dia menyatakan, status Plt yang kini disandang Wabup, tidak jauh berbeda dengan status pejabat bupati definitif. ''Pejabat Plt memiliki tugas, hak dan kewenangan yang sama dengan bupati definif,'' jelasnya.

Menurutnya, pejabat Plt bisa dan berwenang untuk mengambil kebijakan terkait masalah keuangan, kepegawaian dan hal-hal strategis lainnya. ''Jadi tidak ada masalah. Namun sebagai pejabat daerah, bagaimana pun tentu tetap harus koordinasi dengan pejabat di atasnya,'' katanya.

Sementara Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyatakan kebijakan pertama yang akan dilakukan setelah menjadi pejabat Plt adalah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal di jajaran Pemkab Purbalingga. ''Bagaimana pun, kejadian kemarin tentu akan berpengaruh atau memberi tekanan psikologis pada jajaran birokrasi,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement