REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sampai detik ini Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, masih borun. Syahri buron setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sekitar Rp 2,5 miliar.
Bahkan belum ada tanda-tanda Syahri akan menyerahkan diri kepada KPK. Pernyataan ini disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Sampai saat ini, belum ada informasi bupati Tulungagung akan menyerahkan diri ke KPK seperti halnya wali Kota Blitar," kata Febri saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (9/6).
KPK meminta tersangka Syahri Mulyo menyerahkan diri dan bersikap kooperatif demi memperlancar proses hukum. Apalagi, KPK sudah menetapkan Syahri sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
"Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," ujar Febri.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Agus Prayitno (AP) dari pihak swasta, Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, dan Susilo Prabowo (SP) selaku kontraktor. Tersangka Syahri diduga menerima suap dari Susilo diduga terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Susilo diduga memberi uang suap kepada Syahri melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar. Uang sebesar itu untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Itu merupakan pemberian ketiga, setelah Susilo menyuap sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar. Susilo juga yang menyuap Samanhudi, melalui Bambang Purnomo, sebesar Rp 1,5 miliar. Meski masih buron, KPK menggeledah rumah Bupati Tulungagung nonaktif tersebut pada Sabtu (9/6).