REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Tim Pemenangan untuk pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur menyiapkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil untuk wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Khoirul Huda kepada wartawan, di Surabaya, Jumat, menyatakan laporan ke DKPP segera dilayangkan menyusul hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan. Hal ini terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh pihak pasangan calon lain sebagai terlapor yang dirasa tidak adil.
Sebelumnya, Tim Khofifah-Emil melaporkan dugaan politik uang saat kegiatan kampanye pasangan calon lain yang berlangsung di Rumah Makan Aqila, Deket, Lamongan, pada 1 Juni lalu. Diduga kegiatan itu dihadiri oleh aparat desa setempat.
Panwaslu Kabupaten Lamongan menindaklanjuti laporan dari Tim Khofifah-Emil itu dengan menerbitkan hasil rekomendasi pada 7 Juni. Panwaslu menyatakan telah memberi sanksi administratif terhadap segenap aparat desa yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Sedangkan terkait dugaan politik uang dinyatakan tidak terbukti, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Huda, didampingi Muslih HS, sebagai pelapor menyatakan kecewa dengan hasil rekomendasi Panwaslu Lamongan, khususnya pada poin terakhir yang menyatakan dugaan politik uang tidak terbukti.
Padahal, Muslih menandaskan, laporannya kepada Panwaslu Lamongan telah dilengkapi bukti-bukti kuat, salah satunya berupa rekaman video.
"Dalam rekaman video itu ada kampanye yang dihadiri perangkat desa dan bagi-bagi uang di lokasi itu," katanya lagi.
Huda memastikan, menyikapi hasil rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lamongan yang dirasa tidak adil, Tim Khofifah-Emil saat ini sedang menyiapkan laporan kasus tersebut ke DKPP.