Ahad 10 Jun 2018 17:54 WIB

Majelis Umum PBB akan Voting untuk Resolusi Palestina

Resolusi berisi usulan tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan Palestina.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Bendera Palestina. Ilustrasi
Foto: Reuters
Bendera Palestina. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Majelis Umum PBB diperkirakan akan membahas rancangan resolusi untuk memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina pada Rabu (13/6) mendatang. Pemungutan suara akan dilakukan dalam sidang darurat itu, setelah resolusi serupa yang diajukan Kuwait diveto oleh AS di Dewan Keamanan PBB pekan lalu.

Dilaporkan kantor berita Anadolu, rancangan resolusi itu akan meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres untuk meninjau situasi saat ini dan menyerahkan laporan tertulis sesegera mungkin. Laporan harus diserahkan tidak lebih dari 60 hari sejak resolusi diadopsi.

Resolusi tersebut berisi usulan tentang cara dan sarana untuk memastikan keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan penduduk sipil Palestina di bawah pendudukan Israel. Salah satunya dengan memberikan rekomendasi mengenai mekanisme perlindungan internasional.

Mengacu pada sejumlah resolusi PBB lainnya yang terkait pada perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata, rancangan resolusi Palestina juga menyatakan keprihatinan atas pembunuhan warga sipil, termasuk anak-anak, tenaga medis, dan jurnalis oleh pasukan Israel. Rancangan resolusi itu menekankan perlunya Dewan Keamanan dan negara-negara anggota PBB untuk memperkuat perlindungan warga sipil. Selain itu, PBB juga perlu mendukung solusi abadi untuk konflik Israel-Palestina yang hanya dapat dicapai dengan cara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, serta melalui negosiasi yang kredibel.