REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan kliennya telah menerima surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri, terkait kasus chat berkonten pornografi. Kapitra mengatakan, pemberian SP3 dari pihak kepolisian adalah kado Idul Fitri terindah bagi kliennya.
"Betul (Rizieq telah menerima SP3)," kata Kapitra saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id, Jumat (15/6).
Menurutnya, SP3 tersebut sebagai hadiah Lebaran di Hari Raya Idul Fitri ini. Yang mana, Idul Fitri, lanjutnya, merupakan hari kebebasan bagi Habib Rizieq dan juga hari kemenangan bagi umat Islam.
"Hari ini hari kebebasan buat Habib Rizieq, dan juga kemenangan buat umat Islam," ujarnya.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengeluarkan SP3 tersebut, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Sebab, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Terima kasih polisi ku, doa kami bersamamu, salut kami," ucapnya.
Sementara itu, ia akan langsung terbang malam ini untuk menemui Rizieq di Makkah, Arab Saudi. Penerimaan SP3 itu disampaikan langsung oleh Rizieq melalui sebuah video yang ditayangkan oleh channel Youtube, Front TV. Dalam video tersebut, Rizieq menyampaikan secara langsung bahwa ia telah menerima salinan surat asli SP3 yang ia pegang.
"Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini langsung dari penyidik," kata Rizieq dalam video yang juga ditemani oleh istri dan anak-anaknya.
Ia pun berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan membantu menyelesaikan kasus tersebut. Pun, kepada pihak kepolisian tak lupa ia ucapkan terimakasih.
"Kepada Pemerintah Indonesia, khususnya dalam hal ini pihak kepolisian Indonesia, kami sampaikan apresiasi. Dimana mereka menyampaikan secara langsung surat SP3 kepada pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di Kota Suci Makkah," tambahnya.