Ahad 17 Jun 2018 08:13 WIB

Polisi Langkat Ringkus Nelayan Pengedar Narkoba

Nelayan memiliki 0,5 gram dan ganja 43 amplop siap edar

Petugas menangkap pengedar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara
Petugas menangkap pengedar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Kota Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dan menangkap tersangka seorang nelayan. Nelayan tersebut adalah pemilik narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,50 gram dan ganja 43 amplop siap edar.

"Aparat polisi di Hari Lebaran 1439 Hijriah ini mengamankan tersangka pemilik narkotika," kata Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisia Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Ahad (16/6). Tersangka yang diringkus ini berinitial NN (43) bekerja sebagai nelayan, peduduk Suka Mulia Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Bradan Barat, kata AKP Arnold Hasibuan.

Dari penangkapan terhadap tersangka ini aparat reskrim Pangkalan Brandan meyita barang bukti sabu seberat 0,50 gram dalam plastik transparan putih, empat plastik putih transparan ditemukan dalam dua kotak rokok dan 43 amplop daun ganja siap edar. Penangkapan terhadap tersangka NN ini dilakukan petugas yang dipimpin Ipda Yudianto setelah mendapat informasi dari warga di kediaman tersangka Lingkungan I Keluraha Pangkalan Batu sering terlihat transaksi narkoba.

"Tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh petugas penyidik dan mempersangkakannya dengan pasl 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman penjara selama lima tahun," ujar AKP Arnold Hasibuan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement