REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Sylvi Dian Setiawan, Dian Erika, Mabruroh
Lebaran tahun ini tampaknya penuh kejutan. Salah satu kejutan itu keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi.
Pro kontra pun bermunculan. Satu pihak mempertanyakan bagaimana bisa tersangka yang kabur ke luar negeri kemudian kasusnya dihentikan karena kekurangan bukti? Kubu pro memuji kinerja Polri yang memberikan SP3 ini karena memang sebetulnya Habib Rizieq tidak bersalah.
Kabar keluarnya SP3 ini disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Kapitra mengatakan pemberian SP3 dari pihak kepolisian adalah kado Idul Fitri terindah bagi kliennya. "Ini merupakan hari kebebasan bagi Habib Rizieq dan juga hari kemenangan bagi umat Islam," kata Kapitra.
Hari ini, Mabes Polri pun membenarkan sudah memberikan SP3 kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Polisi beralasan penyidik tidak menemukan pengunggah gambar percakapan Rizieq dengan Firza Husein dalam satu percakapan di WA.
"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Ahad (17/6).
SP3 ini, kata Iqbal, merupakan kewenangan penyidik. Karena, ada surat permintaan SP3 resmi dari tim kuasa hukum Rizieq.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik belum ditemukan pengunggah percakapan itu. Namun, Iqbal mengatakan, pihaknya dapat membuka kasus ini kembali terutama jika polisi menemukan bukti-bukti baru.
Menurut Iqbal, jika pengunggah sudah ditemukan maka bisa dimintai keterangan kembali. Sebelumnya, Iqbal menambahkan penghentian kasus merupakan permintaan dari pengacara Rizieq Shihab. "Ada surat permintaaan resmi dari pengacara, dan telah kami lakukan gelar perkara," jelas dia.
Penerimaan SP3 itu disampaikan langsung oleh Rizieq melalui sebuah video yang ditayangkan di chanel Youtube, Front TV. Dalam video tersebut, Rizieq menyampaikan secara langsung bahwa ia telah menerima salinan surat asli SP3.
"Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini langsung dari penyidik," kata Rizieq dalam video yang juga ditemani oleh istri dan anak-anaknya.
Ia pun berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan membantu menyelesaikan kasus tersebut. Pun, kepada pohak kepolisian tak lupa ia ucapkan terimakasih.
"Kepada Pemerintah Indonesia, khususnya dalam hal ini pihak kepolisian Indonesia, kami sampaikan apresiasi. Di mana mereka menyampaikan secara langsung SP3 kepada pengacara kami untuk disampaikan langsung kepada saya di Kota Suci Makkah," kata Rizieq.
Kasus chat mesum ini bergulir sejak Januari 2017 silam. Saat itu tersebar sebuah poto percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Pada akhir Mei tahun lalu Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus chat mesum tersebut. Polisi melakukan pemanggilan kepada Habib namun tak kunjung datang.
Habib pun sempat umrah dan tak pernah kembali ke Tanah Air sampai saat ini. Berbagai upaya dilakukan untuk membawa kembali Habib Rizieq namun tak pernah berhasil. Malah, Habib Rizieq makin muncul sebagai figur penting dan sentral dalam perpolitikan nasional.
Posisi figur sentral ini menjadi semacam ancaman bagi penguasa setelah gerakan Habib Rizieq pada aksi 212. Terakhir, tokoh-tokoh nasional seperti Amien Rais dan Prabowo Subianto mengunjungi Habib Rizieq di Makkah.
Tak Ada Bukti Chat Mesum
Kapitra Ampera mengklaim diterbitkannya SP3 atas kasus chat berkonten pornografi karena memang tidak terbukti. Sebab, kata dia, pembuat dan pengupload konten tersebut tidak ditemukan.
"Dengan adanya SP3 ini maka semua pihak yang ditersangkakan dalam kasus chat fitnah ini dihentikan penyidikannya," kata Kapitra.
Dengan tidak ditemukannya bukti yang cukup, langkah kepolisian dengan mengeluarkan SP3 merupakan hal yang sudah sesuai dengan UU. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menduga ada muatan politis dalam penerbitan SP3 ini. Menurutnya, SP3 itu mengesankan pemerintah ingin mencoba berbuat baik kepada ulama.
Apalagi, pada era pemerintahan saat ini banyak ulama dipanggil, ditangkap atau diperiksa. Selain itu, ada juga ulama yang dianiaya, bahkan dibunuh.
"Ini menjadi pertanyaan, kenapa banyak terjadi di era Pak Jokowi. Pada era-era sebelumnya tidak ada. Misalnya pada era Bu Mega, Gus Dur, Pak SBY, kan tidak ada," tutur Riza.
Gerindra tetap mendukung penerbitan SP3 terhadap kasus Rizieq. Riza menyebut Gerindra selalu mengingatkan agar pemerintah memperlakukan ulama secara baik dan mengedepankan tabayyun.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan SP3 tidak akan mempengaruhi arah politik PA 212. Ia menegaskan seluruh pihak yang tergabung dalam PA 212 sejauh ini akan tetap berada berseberangan dengan pemerintah dan partai yang kerap mengkriminalisasi ulama.
Posisi sebagai oposisi pemerintahan yang sekarang adalah harga mati bagi PA 212. Pihaknya mengklaim atas nama umat tidak akan berkoalisi dengan pemerintah yang saat ini mendukung penista agama, mendukung LGBT, maupun membenarkan penyebaran paham komunisme.
Novel menjelaskan sejauh ini pihaknya masih beraviliasi dengan sejumlah partai yang selama ini memberikan dukungan penuh yaitu PKS, Gerindra, dan PBB. Namun sebagai partai politik ketiganya bisa saja berbelot dan kemudian memberikan dukungan pada pemerintah. Sebab sebagai sebuah partai pasti ada hitung-hitungan politik ke depan yang harus dijalankan.
PA 212 tidak ada hitungan seperti itu. Tidak ada lobi apapun yang bisa membuat PA 212 kemudian berpaling dari memperjuangkan umat. "Kita pakai kalkulasi pejuang. Kita akan berjuang terus untuk masyarakat muslim seluruhnya," ujar Novel.