Kamis 21 Jun 2018 16:46 WIB

Jokowi Persilakan Ambang Batas Pencapresan Digugat ke MK

Ketentuan mengenai presidential threshold diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kedua kanan) meninjau arus balik Lebaran 2018 di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kedua kanan) meninjau arus balik Lebaran 2018 di Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat, baik individu maupun dalam kelompok tertentu, yang ingin melakukan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menyatakan akan menghormati proses hukum.

"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK. Saya kira dipersilakan," ujar Jokowi sehabis meninjau pengerjaan proyek runway 3 di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (21/6).

Ketentuan mengenai presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal tentang ambang batas pencalonan presiden. Di kantor MK pada hari ini, sebanyak 12 pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden meminta MK segera memproses permohonan tersebut.

Putusan atas uji materi ambang batas itu juga dinilai sangat penting untuk disegerakan. "Kami meminta agar MK segera memberikan putusan atas uji materi ini. Sebab, soal presidential threshold ini adalah hal yang penting dan strategis bagi adil dan demokratisnya pemilihan presiden (pilpres). Sehingga, sangat layak diputus dalam waktu segera," ujar salah satu pemohon, Hadar Nafis Gumay, di gedung MK.

Kedua, lanjut dia, MK pernah dengan bijak memutus perkara-perkara pemilu dengan cepat, misalnya, soal KTP-el sebagai alat verifikasi pemilu, yang diproses hanya dalam beberapa hari, dan diputus dua hari menjelang pemilu. Ketiga, putusan yang cepat, sebelum proses pendaftaran capres pada tanggal 4–10 Agustus 2018 mendatang tentu adalah sikap yang bijak dari MK. Sebab, hal ini penting untuk menjaga kelangsungan tahapan pilpres.

Para pemohon ini juga memohon agar pembatalan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden dapat diberlakukan segera atau paling lambat sejak pilpres 2019. Bukan diberlakukan mundur untuk pilpres selanjutnya, sebagaimana putusan terkait pemilu serentak dalam putusan MK 2014.

Dengan demikian, kata Hadar, kerugian konstitusional para pemohon betul-betul terlindungi, serta pelanggaran konstitusi tidak dibiarkan berlangsung dan mencederai pelaksanaan pilpres 2019. "Kami paham betul bahwa permohonan uji materi soal ini telah dilakukan berulang kali. Tetapi justru karena sangat prinsipnya persoalan ini maka izinkan kami memperjuangkan lagi hak rakyat Indonesia untuk secara bebas memilih calon presidennya," katanya menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement