REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan dilaksanakan pada Jumat (22/6) pagi. Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakesel) diperketat, sementara wartawan tak diperbolehkan untuk menyiarkan proses sidang berlangsung.
"Tidak ada speaker juga di luar. Wartawan juga tidak boleh masuk ruang sidang selama sidang berlangsung. Ke dalam juga kalau ada yang membawa perangkat ponsel juga kita imbau tak boleh masuk," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono di PN Jaksel, Jumat.
Pantauan Republika.co.id, pada Jumat pagi PN Jaksel telah dipenuhi oleh para awak media yang akan meliput sidang vonis terdakwa Aman. Budi menegaskan kepada wartawan, proses sidang tidak boleh disiarkan secara langsung.
"Intinya yang di ruang sidang tidak boleh. Tapi kalau di luar, tidak apa-apa," ungkapnya.
Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan, sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman sebenarnya bersifat terbuka. Sehingga, siapa saja boleh melihat proses sidang tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses sidang itu tak boleh disiarkan secara langsung. "Sidang bersifat terbuka oleh umum. Tapi tidak boleh ada kamera. Ada surat KPI yang meminta untuk tidak disiarkan secara langsung," ujar Guntur di PN Jaksel, Jumat.
Menurut dia, pengamanan PN Jaksel saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dengan baik. Karena sidang ini merupakan tindak pidana terorisme, perlu dilakukan pengamanan secara khusus.
"Sidang ini karena kasus tindak pidana terorisme yang khusus ya. Jadi, pengamanannya pun dilakukan secara khusus," kata dia.
Sejak Jumat pagi, selain dipadati awak media, PN Jaksel juga terlihat dilakukan pengamanan oleh para personel polisi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, setidaknya ada sebanyak 378 personel kepolisian yang diterjunkan untuk pengamanan di PN Jaksel pada Jumat ini.