REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sejumlah juru parkir (Jukir) nakal ditindak oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Penindakan tersebut dilakukan karena mereka melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, selain itu mereka juga ditindak karena menyediakan kantong parkir liar.
Pada tahun ini sendiri laporan mengenai Jukir nakal paling banyak masuk melalui media sosial, selain itu keberadaan aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang baru saja di-launching juga cukup membantu masyarakat untuk mengadukan pelanggaran bidang perparkiran. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Ig. Trihastono mengatakan, laporan yang masuk melalui JSS didominasi oleh perparkiran.
“Kebanyakan aduan tentang perparkiran. Laporan yang masuk mengeluhkan sulitnya parkir di Yogya, tidak hanya masalah tarif parkir,” kata dia, Kamis (21/6).
Sementara, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menuturkan praktek parkir nakal tersebut disebabkan oleh perilaku yang salah dari juru parkir sendiri yang memanfaatkan aji mumpung, bukan karena lahan parkir yang terbatas. Menurut Haryadi, jika persoalan ini tidak segera diatasi maka akan berdampak terhadap citra dari Kota Yogyaa.
Oleh sebab itu, ia telah meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas para jukir nakal yang menerapkan tarif parkir di atas ketentuan. "Semua sudah kami cek. Yang belum kapok, akan terus kami tindak. Jika masih melakukan, maka akan kami tindak, sampai mencabut izin mereka," kata Haryadi.
Haryadi mengatakan persoalan tarif parkir sejatinya telah disampaikan oleh Pemkot kepada para jukir, jauh-jauh sebelum libur Lebaran. Menurutnya, sudah berkali-kali Penkot melakukan himbauan agar jangan sampai pasang tarif yang tidak wajar. Sebab, lanjutnya, semua ada aturannya, termasuk tentang tarif parkir.