REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Teka-teki motif pembakaran restoran siap saji CFC dan Pasar Raya Solok lantai dua Blok C berhasil terungkap. Pengungkapan ini setelah Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatra Barat, berhasil menangkap pelaku. Tersangka diketahui berinisial RY (22), warga Kelurahan Koto Panjang.
"Kasus kebakaran ini pada mulanya hanya terjadi di restoran CFC, ternyata kebakaran terjadi pula di Pasar Raya Solok lantai dua Blok C pada Sabtu (23/6)," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Solok, Senin.
Ia menuturkan, kebakaran diketahui setelah ada ledakan besar di CFC yang terdengar masyarakat akibat tabung gas meledak. Tabung gas meledak setelah terjadi pembakaran dari tong sampah yang sengaja dibakar.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata RY yang bekerja sebagai tukang parkir dicurigai sebagai tersangka. Ia mengisap lem sebelum membakar. Tersangka RY mengaku membakar restoran CFC karena sakit hati sebab pernah meminta minum kepada pegawainya, tetapi tidak diberi.
Ia menyebutkan tersangka dikenai Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya terjadi kebakaran di CFC dan Pasar Raya Blok C Kota Solok pada Kamis pukul 03.00 WIB. Pada saat dilakukan pemadaman juga terjadi kebakaran lantai 2 Blok C.
Wali Kota Solok Zul Elfian mengapresiasi kinerja jajaran Polres Solok Kota dalam mengungkap kasus kebakaran CFC dan Pasar Raya Blok C, biasanya kasus kebakaran jarang terungkap. "Kita juga berterima kasih atas kinerja damkar dalam menyelesaikan tugas memadamkan api," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Chan mengatakan, kebakaran harus dapat diantisipasi dengan pemakaian CCTV dan kewaspadaan lebih. Sebab, bila terjadi, kebakaran membawa kerugian yang besar pada masyarakat.