Rabu 27 Jun 2018 07:07 WIB

Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan Terhadap Gubernur

Warga terus menanti janji pembangunan kembali Kampung Akuarium.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Muhammad Hafil
Rumah Semi Permanen Terus Bermunculan. Warga Kampung Akuarium membangun rumah semi permanen pascapenggusuran, Jakarta, Kamis (15/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Rumah Semi Permanen Terus Bermunculan. Warga Kampung Akuarium membangun rumah semi permanen pascapenggusuran, Jakarta, Kamis (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Warga Kampung Akuarium resmi mencabut gugatan perwakilan kelas (class action) terhadap Gubernur DKI Jakarta. Gugatan ini dicabut karena Anies Baswedan selaku gubernur DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"Keputusan Gubernur ini merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara," kata pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/6) malam.

Gugatan ini diwakili oleh Dharma Diani, Teddy Kusnaedi, dan Musdalifah yang mewakili 320 kepala keluarga yang tergusur. Di mana, gugatan itu menempatkan masing-masing gubernur DKI Jakarta, wali kota Jakarta Utara, Kapolri, panglima TNI sebagai tergugat, dan kepala BPN sebagai turut tergugat.

Dalam gugatan tersebut warga mengajukan dalil-dalil antara lain para tergugat tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga. Kedua, tidak pernah memberikan pemberitahuan yang cukup sebelum melakukan penggusuran. Ketiga, tidak pernah memberitahukan tujuan penggusuran kepada warga dan tidak melakukan proses penggusuran sesuai standar hak asasi manusia.

Keempat, lanjut Nelson, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga. Kelima, mengerahkan kekuatan polisi dan militer dalam menggusur warga secara melanggar hukum.

"Semuanya adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar dia.

Warga Kampung Akuarium akan terus menanti janji pembangunan kembali Kampung Akuarium dan mengawal proses tersebut. Pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia yang telah dialami dalam bentuk penggusuran paksa harus dilakukan tidak hanya oleh Anies-Sandiaga tapi oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.

"Masih ada banyak dalam melakukan pembenahan tata ruang kota yang tidak melanggar HAM dan tidak membuat rakyat menderita," ujar Nelson.

Sebelumnya, mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan penggusuran paksa dengan dibantu 4.288 aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP terhadap warga Kampung Akuarium pada 11 April 2016. Sebanyak 345 kepala keluarga seketika kehilangan rumah.

Bahkan, Nelson mengatakan, tidak hanya melakukan penggusuran paksa, pemprov juga mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga pada awal 2017. Warga kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penguasa melalui mekanisme perwakilan kelas (class action) pada 3 Oktober 2016.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement