REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Calon gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengimbau kepada lembaga-lembaga penyelenggara quick count atau hitung cepat agar berhati-hati dalam melakukan penghitungan cepat. Ia menilai potensi kecurangan dapat dilakukan oleh lembaga survei tersebut.
"Quick count ini ada pengaruhnya, mengapa, sebab ditonton sekian masyarakat di Indonesia sekian jam sehingga perhitungan cepat yang dilakukan di lembaga-lembaga menciptakan opini yang bisa saja menyiptakan perselisihan," ujar Deddy usai melakukan penyoblosan di TPS 61, Kota Bekasi, Rabu (27/6).
Baca juga: Quick Count Pilkada" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/25/pav16e430-gubernur-jatim-surati-menkominfo-soal-quick-count-pilkada" target="_blank" rel="noopener">Gubernur Jatim Surati Menkominfo Soal Quick Count Pilkada
Menurutnya, potensi kecurangan dapat dilakukan lembaga survei penghitungan cepat. Semisal lebaran persebaran penghitungan cepat atau quick count sengaja diletakan di kantong-kantong pemilih calon tertentu. Hal itu dapat menimbulkan ketidakjujuran dalam profesionalitas lembaga survei yang mengadakan quick count.
"Jadi harusnya dalam penyebaran survei harus profoesional. Sebab, terkadang ada yang nakal, banyak beda hasilnya seperti Pilpres lalu saja jauh bedanya. Hal itu barangkali penyebarannya tidak propesional melainkan sengaja by design penyebaran ke TPS - TPS yang diteliti itu di kantong-kantong pemilih calon tertentu, nah ini yang meresahkan masyarakat, untuk hasil quick countnya" ujarnya.
Baca juga: Purnawirawan Jenderal Ini Sempat Dilarang Ibu Jadi Cawagub
Deddy dan pihaknya tidak ingin hal-hal seperti itu terjadi. Oleh karenanya diimbau para intelektual pengelola lembaga survei harus memiliki integritas. "Kalau ngga ada integritas, mau jadi apa negeri ini," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan, mengatakan lembaga survei harus mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara pilkada serentak 2018. Hasil hitung cepat baru bisa dipublikasikan setelah pemungutan suara di daerah setempat selesai dilakukan.
"Yang pasti, lembaga survei boleh melakukan publikasi. Namun, harus sesuai jadwal dan ketentuan, yakni setelah pemungutan suara selesai. Harus patuhi itu," ungkap Viryan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (22/6).
Baca juga: Hari H Pilkada, Djarot Belum Tahu Di Mana akan Mencoblos
Viryan mengatakan, pemilih hanya akan diberi waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk melakukan pencoblosan di TPS masing-masing. "Setelah pemungutan suara selesai, hasil hitung cepat perolehan suara pilkada baru boleh dipublikasikan. Jadi setelah pukul 13.00 waktu setempat atau setelah jam 1 siang waktu setempat," jelas Viryan.