REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan tidak ada lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat atau quick count dalam Pilkada 2018. Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda, menyebutkan bila terdapat lembaga yang melakukan proses hitung cepat, hasilnya tak boleh dirilis atau dipublikasikan dalam bentuk apapun.
Ia menjelaskan, hitung cepat hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU sebelumnya. Sementara dalam Pilkada 2018 ini, tidak ada satu pun lembaga survei yang mendaftar sebagai pelaksana hitung cepat kepada KPU Padang.
"Lembaga yang mempublikasikan hasil pilkada tetapi tidak terdaftar resmi di KPU Padang, dapat dikatakan sebagai lembaga survei ilegal," kata Yusrin, Rabu (27/6).
Ia menambahkan, publikasi hasil hitung cepat oleh lembaga surveu ilegal dan tak terdaftar di KPU Padang dikhawatirkan akan membingungkan pemilih dan masyarakat. Apalagi, lanjutnya, bila angka perhitungan cepat pada akhirnya jauh dari perhitungan resmi KPU.
Yusrin menyebutkan bahwa lembaga survei yang ingin terlibat dalam perhitungan cepat Pilkada 2018 harus mendaftar paling lambat 30 hari menjelang waktu pemungutan suara. Itu pun, sejumlah syarat harus dipenuhi lembaga survei yang ingin terlibat.
Syarat yang harus dilengkapi termasuk akta pendirian lembaga atau badan hukum, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, dan pas foto pimpinan lembaga. "Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat," jelasnya.
KPU Kota Padang menegaskan akan menindak lembaga-lembaga survei melanggar ketentuan dalam Pilkada 2018 ini, termasuk publikasi hasil hitung cepat yang ilegal. KPU Padang bisa saja menerima aduan dari masyarakat untuk kemudian diserahkan kepada kepada asosiasi lembaga survei untuk diproses.
"Seandainya terbukti ada pelanggaran pidana dalam hasil survei atau prosesnya, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan," katanya.