Senin 02 Jul 2018 16:31 WIB

Aburizal Bakrie tak Penuhi Panggilan KPK

Aburizal Bakrie sedianya dipanggil KPK menjadi saksi kasus KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Januari lalu.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Januari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/7) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk dua tersangka kasus KTP-el, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Di antara yang dipanggil adalah politikus Partai Golkar, Aburizal Bakrie.

"KPK juga telah menerima surat dari dua saksi lainnya yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan  Mulyadi ada tugas lain hari ini," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (2/7).

Sebelumnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung juga mengirimkan surat keterangan berhalangan hadir dan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwal ulang. Dalam suratnya, Tamsil mengatakan sedang dalam kunjungan kerja.

Febri mengungkapkan, dalam penyidikan dengan tersangka Irvanto dan Made Oka, KPK sedang mendalami terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek KTP-el. Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto, pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera. Irvanto juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012. Uang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura. Ia diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS. Penerimaan melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement