REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan telah menandatangani surat penunjukkan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Aceh. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Hari ini saya sudah teken wakil gubernur sebagai plt sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Mendagri saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).
Tjahjo menyesalkan kembali tertangkapnya kepala daerah karena korupsi. Padahal, menurut Tjahjo, Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.
Bahkan, semua kepala daerah sebelum dilantik telah diberi pembekalan. "Saya kemarin mengundang semua gubernur di (hotel) Borobudur hadir, tetapi kok ya Aceh masih aja," kata dia.
Tjahjo menambahkan ia juga termasuk sangat intensif berkomunikasi dengan Irwandi. Ia berpendapat selama ini, Irwandi termasuk kepala daerah yang tidak mau kompromi soal angggaran yang tidak efisien. "Kok masih ini OTT," ujarnya.
Begitupun untuk bupati Bener Meriah, Mendagri juga menandatangani surat penunjukkan kepada Wakil Bupati Bener Meriah Syarkawi sebagai Plt Bupati Bener Meriah. Hal itu setelah Bupati Bener Meriah Ahmadi juga ikut tertangkap tangan oleh KPK bersama Gubenur Irwandi Yusuf.
"Kemudian wakil bupati sebagai Plt Bupati sampe berkuatan hukum tetap agar tetap menjalankan fungsi pemerintahannya sehari-hari," ujar Tjahjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/7).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka empat orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Diduga sebagai penerima ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai pemberi: Ahmadi, Bupati Kabupaten Bener Meriah.
Menurut Basaria, Irwandi diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyekprovek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018," kata Basaria.