Kamis 05 Jul 2018 17:23 WIB

Meski Bisa Daftar, Mantan Koruptor tak Akan Diloloskan KPU

KPU tak akan merubah sikapnya soal larangan mantan koruptor nyaleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menkumham, Mendagri, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Rapat konsultasi membahas larangan menjadi caleg untuk narapidana tertentu pascadiundangkannya PKPU tentang Pencalonan Caleg.
Foto: Fauziah Mursid/Republika
Rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menkumham, Mendagri, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Rapat konsultasi membahas larangan menjadi caleg untuk narapidana tertentu pascadiundangkannya PKPU tentang Pencalonan Caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu mengakomodir mantan narapidana korupsi dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal itu diakui Ketua KPU Arief Budiman setelah adanya masukan agar partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dari mantan napi bisa diterima oleh KPU pendaftarannya.

Namun Arief menegaskan, sikap KPU tidak akan berubah dalam proses verifikasi bakal caleg dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Caleg yang memuat norma larangan mantan napi korupsi nyaleg.

"KPU mengatakan di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima semua (termasuk mantan napi korupsi) bisa diterima sampai dengan diverifikasi,  Nah kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan, silahkan saja didaftarkan, tapi kita menentukan yamg bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak," ujar Arief usai rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Baca juga: Mantan Koruptor dan Bandar Narkoba Tetap Tidak Boleh Nyaleg

Karena itu ia mempersilakan jika partai politik dalam mengajukan bakal caleg menyertakan mantan narapidana korupsi. Namun, hal itu tidak mengubah PKPU 20/2018 dan sikap KPU dalam menetapkan daftar caleg sementata (DCS)

"Nanti tidak diproses untuk penetapan DCS. Karena pada saat verifikasi kemudian kita akan kembalikan," ungkapnya.

Ia justru mempersilakan, jika ada pihak yang keberatan dengan PKPU tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Nantinya putusan MA dapat mengubah sikap KPU untuk meloloskan caleg dari mantan napi korupsi, jika gugatan tersebut diterima oleh MA.

"Sembari menunggu proses JR kalo JR dilakukan, jika JR memutuskan boleh dimasukan iya kita masukan, kalo JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU ya tentu tidak bisa kita masukan," ujar Arief.

Baca juga: Mantan Koruptor Nyaleg" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/06/30/pb4wk7409-kpu-resmi-berlakukan-pkpu-larang-mantan-koruptor-nyaleg" target="_blank" rel="noopener">KPU Resmi Berlakukan PKPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg

Arief mengatakan, diberi kesempatan caleg mantan narapidana korupsi ikut dalam tahap pendaftaran juga membuka ruang bagi caleg tersebut untuk mengajukan sengketa di Bawaslu. Ini jika ia dicoret oleh KPU dalam tahap verifikasi.

"Misalnya putusannya bahwa yang bersangkutan ditolak, dicoret atau dikembalikan, atas dasar putusan itulah kemudian bisa diajukan sengketa ke Bawaslu," ujar Arief.

Hal ini kata Arief, tidak akan terjadi jika, sejak awal pengajuan caleg oleh partai politik tidak dapat diterima saat proses pendaftaran berkas

"Kalau tidak pernah didaftarkan, kan tidak ada putusan kalau dia ditolak. Dia tidak bisa mengajukan sengketa org tidak pernah ditolak oleh KPU kok, mengajukan sengketa," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Enggan Tanggapi Pemberlakuan PKPU Caleg

Arief juga mengakui, dalam pakta ini integritas memang parpol telah diminta agar tidak menyertakan bakal caleg dari mantan napi korupsi. Namun ia enggan menjustifikasi jika masih ada parpol yang tetap mengajukan bacalah dari mantan napi.

"Silakan publik menilai. Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftaf tidak menyertakan bakal calon yang terlibat tindak pidana 3 hal itu. Tapi kalau tetap dimasukan ya nanti pada saat verifikasi kami beri tanda," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu menjadi salah satu bunyi hasil rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan menkumham, mendagri, KPU, dan Bawaslu.

Baca juga Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Rawan Gugatan

Itu sebagai tindak lanjut pascadiundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat norma larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Dalam rapat konsultasi disepakati, semua orang tak terkecuali mantan napi korupsi diberikan kesempatan untuk mendaftar.

"Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Namun, meski dapat mendaftar, penentuan terpenuhi syarat atau tidaknya bakal calon tersebut dikembalikan kepada KPU pada proses verifikasi caleg.

Sementara sambil menunggu proses verifikasi caleg di KPU, mantan napi yang mendaftar caleg tersebut dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan uji materi kepada MA terkait PKPU yang melarang mantan napi menjadi caleg.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement