Jumat 06 Jul 2018 19:12 WIB

Ketua DPP PDIP Klaim tak Ada Mantan Napi Daftar Caleg

Hendrawan menegaskan PDIP tak akan mengajukan caleg yang tak berintegritas.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, tidak ada yang berubah dalam proses pengajuan bakal calon anggota legislatif di PDIP. Terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Hendrawan mengatakan PDIP tidak akan mengajukan caleg yang tidak berintegritas.

"Tak ada masalah dengan kami. Berkali-kali kami sampaikan, saat menggodog bacaleg, kami sudah perhitungkan aspek integritas dan orientasi etis bacaleg," ujar Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/7).

Menurut Hendrawan, tanpa keberadaan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat norma larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, PDIP tidak akan asal pilih dalam mengajukan bacaleg.

"Itu pun kami akan memilih yang bagus-bagus sebagai bagian dari pertanggungjawaban kami kepada publik," ujar Hendrawan.

Terlebih saat ini kata Hendrawan, tidak ada mantan napi korupsi yang mendaftar sebagai caleg PDIP. "Tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Parpol Diminta tak Selipkan Eks Koruptor di Daftar Caleg

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Putra mengatakan, mantan narapidana kasus korupsi masih bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Namun, pendaftaran mereka akan tetap berpotensi dicoret oleh KPU.

"Benar semua bisa mendaftar. Semua kita terima dulu (pendaftarannya). Kemudian kita nanti akan melakukan verifikasi terhadap syarat-syarat pendaftaran caleg," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Jika setelah dilakukan verifikasi ternyata diketahui bahwa caleg tersebut pernah melakukan tindak pidana korupsi, maka KPU bisa mencoretnya. "Kami akan mengembalikan kepada parpol," lanjut Ilham.

Selain itu, parpol juga tetap diminta mengisi pakta integritas yang ada dalam formulir B3-KWK. Pakta integritas ini ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekretaris Jenderal Parpol.  Pakta itu berisi pernyataan parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak. Pakta integritas juga dibubuhi dengan materai untuk menegaskan kekuatan hukumnya.

"Kalau parpol sudah mengisi pakta integritas tetapi masih menyelipkan caleg yang mantan koruptor, kami tetap akan melakukan verifikasi," tegas Ilham.

Mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu menjadi salah satu bunyi hasil rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/7) pagi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement