Senin 09 Jul 2018 14:27 WIB

Anies Perintahkan Periksa Industri di Jakarta

Pemeriksaan untuk mengecek sumur resapan, pengelolaan limbah hingga air tanah.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat membuka rangkaian festival Jakarnaval 2018 di depan Balaikota Jakarta, Ahad (8/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat membuka rangkaian festival Jakarnaval 2018 di depan Balaikota Jakarta, Ahad (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah memeriksa kondisi sumur resapan dan air tanah gedung-gedung di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta kali ini menyasar kawasan industri untuk diinspeksi. Total 80 bangunan di kawasan industri di Jakarta Barat dan Timur akan diperiksa. Sasaran pertama adalah kawasan industri Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung apel pelaksanaan survei Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Pemanfaatan Air Tanah. Apel dilakukan di Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), tempat yang akan diinspeksi soal ketaatan industri terhadap aturan sumur resapan dan IPAL.

"Mulai hari ini, kami akan memeriksa bangunan-bangunan industri. Apakah mereka sudah (ada) sumur resapan, IPAL, dan pengolahan air tanah mereka sudah sesuai dengan aturan atau tidak," kata dia, Senin (9/7).

Baca juga, Segel Pulau Reklamasi, Anies: Saya Baru Pertama ke Sini.

Anies menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat. Terutama, penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah, serta pemanfaatan air tanah pada bangunan industri. Pemeriksaan ini dilakukan di dua wilayah, mulai 9-20 Juli mendatang. Setiap hari, tim pemprov melakukan pemeriksaan di setiap bangunan industri satu per satu.

Dalam satu hari ditargetkan ada 10 bangunan yang diperiksa. Pemeriksaan dipimpin oleh wali kota di setiap wilayah. Masing-masing wilayah terdiri atas lima kelompok. Sebanyak 120 petugas dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. Satu tim terdiri atas beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

SKPD yang terlibat yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; Dinas Perindustrian dan Energi; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan; Dinas Sumber Daya Air; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PDAM, PD PAL, Satpol PP, dan unsur pemerintah kota.

Sebelumnya, para pemilik bangunan telah diberi informasi mengenai adanya pemeriksaan. Pemprov DKI telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 911/-076.754 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bangunan Gedung. "Hari ini kita lihat apakah dari tanggal 29 Juni hingga saat ini sudah ada perbaikan atau tidak," ujar dia.

"Hasil akhirnya bukan daftar pelanggar, melainkan daftar perbaikan dan kemajuan lingkungan hidup. Maka dari itu, harus ada perubahan perilaku berkegiatan di Jakarta, mulai dari ketertiban pengelolaan air limbah dan sumur resapan," tambah Anies.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement