Senin 09 Jul 2018 18:32 WIB

Komnas HAM: Sembilan Pelanggaran HAM Harus Diselesaikan

Komnas HAM meminta Jokowi turut mendorong penyelesaian kasus HAM.

Ketua Komnas HAM - Ahmad Taufan Damanik
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komnas HAM - Ahmad Taufan Damanik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah melalui Kejaksaan Agung segera memproses sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan. Komnas HAM sudah sering membahas sembilan kasus pelanggaran HAM ini bersama Kejaksaan Agung dan Kemenkopolhukam. 

Sembilan kasus tersebut adalah peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua. Taufan mengatakan penangaann kasus itu merupakan pemenuhan HAM atas keadilan para korban.

Ia mengatakan berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut. Taufan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.

“Kami tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya," kata Taufan ketika memberikan sambutan dalam peringatan 25 tahun Komnas HAM, di gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (9/7).

Selain itu, Taufan juga meminta Jaksa Agung untuk membentuk tim khusus menyidik kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Menurut Taufan, kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.

"Penyelesaian kasus-kasus ini sebagai utang bangsa untuk segera diselesaikan dan menjadi kewajiban kita sebagai bangsa beradab," kata Taufan pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement