Selasa 10 Jul 2018 23:48 WIB

KPU: 31 Pemohon Telah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Hanya ada delapan permohonan yang memenuhi ambang batas selisih suara 0,5-2 persen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Penerimaan Rekapitulasi Pilkada Serentak. Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra menunjukkan laporan terkait Pilkada Serentak di KPU Pusat, Jakarta, Ahad (8/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penerimaan Rekapitulasi Pilkada Serentak. Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra menunjukkan laporan terkait Pilkada Serentak di KPU Pusat, Jakarta, Ahad (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan ada 31 pemohon telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari seluruh permohonan itu, hanya ada delapan permohonan yang memenuhi ambang batas selisih suara 0,5 persen-2 persen dan berpotensi untuk diproses oleh MK.

"Hingga saat ini, ada 31 permohonan sengketa PHP yang sudah diajukan. Namun jumlah daerahnya tidak sampai 31, sebab ada satu daerah yang sengketanya diajukan lebih dari satu paslon," ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).

Dari 31 permohonan itu, ada delapan perkara yang berpotensi diproses oleh MK. Sebab, ambang batas delapan perkara itu lebih berada di antara 0,5 persen - 2 persen. Sementara itu puluhan permohonan sengketa PHP lainnya berpotensi belum bisa diproses karena ambang batas yang melebihi ketentuan.

Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, gugatan PHP akan diterima jika selisih suara antara satu paslon dengan paslon lain berkisar antara 0,5 persen - 2 persen.  Menurut Arief, delapan perkara yang berpotensi terus dilaanjutkan prosesnya yakni sengketa PHP dari Maluku Utara (untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur), Kota Cirebon, Kota Tegal. Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boolang Mongondow, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Arief menambahkan, pihaknya kini sudah menerima hasil rekapitulasi pemungutan suara pilkada dari 146 kabupaten/kota. Sebanyak delapan kabupaten/kota lain juga sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara, tetapi belum mengirimkan laporannya ke KPU. Rekapitulasi hasil pemungutan suara untuk 17 provinsi penyelenggara pilkada pun telah selesai dan sudah dilaporkan ke KPU.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo, mengungkapkan, MK sudah menerima 28 permohonan penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018. Angka itu terdiri dari 17 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten, dan 11 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kota.

Hal itu berdasarkan gugatan yang masuk ke tim khusus penanganan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 di MK hingga Selasa (10/7) pukul 13.00 WIB. "Sudah ada 28 permohonan yang didaftar dan teregistrasi, baik permohonan yang diajukan secara langsung maupun melalui laman khusus (daring)," kata Rubiyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (10/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement