Kamis 12 Jul 2018 01:00 WIB

Jokowi Imbau Bakal Calon Legislatif Segera Daftarkan Diri

Jokowi ingin bakal caleg mendaftar lebih awal.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/9).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar bakal calon anggota legislatif dari partai politik bisa segera mendaftar ke Komisis Pemilihan Umum (KPU). Jangan sampai para calon ini mendaftarkan diri di akhir waktu pendaftaran sehingga nantinya terjadi penumpukan.

"Harapan presiden (Jokowi) sama, segera diserukan mendaftar lebih awal," kata ketua KPU Arief Budiman menyampaikan keinginan Jokowi terkait pendaftaran anggota legislatif, di Istana Negara, Rabu (11/7).

Presiden Jokowi dan para pimpinan KPU telah melakukan pertemuan secara terbuka. Dalam pertemuan ini juga hadir sejumlah menteri diantaranya Menkopolhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yassona Laoly.

Dalam pertemuan ini, KPU juga menjabarkan mengenai hasil kegiatan pilkada yang telah diselenggarakan KPU. Di sisi lain, KPU pun menjelaskan mengenai persiapan pileg dan pilpres yang merupakan tahapan pemilu pasca pilkada.

"Kita melaporkan mengenai Pilkada baik tentang data pemilih, hambatan, termasuk dengan sekarang yang sedang berproses sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi semuanya dilaporkan secara detail," ujar Arief.

Menjelang pemilihan legislatif dan presiden, Arief mengatakan bahwa KPU saat ini tengah melakukan pemukhatiran data pemilih, kemudian panitia penyelenggaran pemilu baik di dalam dan luar negeri, serta penyiapan proses pendaftaran bakal calon DPD, DPR, dan DPRD Provinsi maupun Kota.

Selain itu, Arief juga menerangkan mengenai persoalan sistem teknologi yang dimiliki KPU menjelang pileg dan pilpres. Sistem teknologi yang sempat diretas pada pilkada kemarin sebenarnya merupakan sistem yang sama ketika dipakai pemilihan umum sebelumnya.

Namun, saat ini tantangan pengendalian sistem teknologi ini semakin rumit dan beragam. KPU pun mengaku tidak bisa menyelesaikan persoalan sistem teknologi ini secara sendiri.

Di sisi lain, KPU  juga menerangkan terkait KTP elektronik yang hingga saat ini belum dimiliki seluruh masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, KTP elektronik menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang merupakan calon pemilih untuk mendapatkan surat pemilih. Sayangnya hingga pilkada serentak dilaksanakan kemarin masih banyak persoalan di mana masyarakat yang memiliki hak memilih terkendala karena KTP elektronik yang tak kunjung rampung pembuatannya.

Padahal dalam waktu yang sangat singkat KPU harus segera memverfikasi persayaratan pemilih sehingga kemudian tidak ada kesalahan pada data pemilih yang bisa menimbulkan kericuhan pada saat pemilihan umum berlangsung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement