Jumat 13 Jul 2018 00:10 WIB

Mendikbud Kumpulkan Kepala Daerah dan Kadisdik Bahas PPDB

Kepala daerah diminta mengusut penyalahgunaan SKTM.

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Friska Yolanda
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berencana mengundang seluruh kepala Dinas Pendidikan dan kepala daerah di Indonesia. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang masih bermasalah.

"Biasanya dua-duanya (Kepala Daerah dan Kadisdik yang diundang)," kata Muhadjir di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (12/7). Kendati begitu, Muhadjir belum membeberkan kapan pertemuan dengan kepala daerah dan Kadisdik tersebut digelar. 

Adapun terkait penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB, dia pun meminta agar aparat di berbagai daerah melakukan pengusutan. Karena menurut dia, kemungkinan ada sindikat dibalik kasus penyalahgunaan SKTM tersebut.

"Saya minta aparat agar melakukan pengusutan untuk menguak kemungkinan ada sindikat di balik itu," tegas Muhadjir.

Dia mendorong kepala daerah melakukan verifikasi SKTM seperti halnya yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah. Menurut dia, Pemda memang harus proaktif menegakkan dan mengawasi jalannya PPDB yang berjalan baik dan adil.

"Kalau sampai berjumlah 78 ribu lebih itu memang sangat mengejutkan. Langkah pak Gubenur Jateng tepat dan sangat dihargai," ungkap Muhadjir.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso mengimbau agar Pemda menindak tegas orang tua, pejabat hingga oknum sekolah yang menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ini. Bahkan, Pemda Diminta tidak segan-segan memidanakan oknum tersebut.

"Mestinya orang tua dan pejabat yang mengeluarkan SKTM tersebut harus dipidanakan. Karena itu termasuk pemalsuan data," kata Ari, Kamis (12/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement