REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pemerintah Iran menggungat Amerika Serikat (AS) ke Pengadilan Internasional (ICJ). Tuntutan dilayangkan menyusul pemberlakuan kembali sanksi ekonomi sepihak oleh Paman Sam kepada Teheran.
"Iran berkomitmen pada aturan hukum dalam menghadapi penghinaan AS atas diplomasi dan kewajiban hukum. Sangat penting untuk melawan kebiasaannya melanggar hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif seperti wartakan Aljazirah, Selasa (17/7).
Zarif menilai, AS bertanggung jawab atas pemberlakuan sanksi sepihak yang merugikan Iran. Sanksi diberlakukan kembali setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan keluar dari kerja sama pakta nuklir Iran yang dicapai pada 2015 lalu.
Zarif memang tidak merinci gugatan yang diajukan ke pengadilan internasional tersebut. Namun, mereka menuduh AS telah memberlakukan sanksi ilegal kepada mereka setelah keluar dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).
Pakta tersebut ditandatangani oleh enam negara besar yakni AS, Rusia, Cina, Inggris, Jerman, dan Prancis di Wina, Austria. Sebagai gantinya, Iran diwajibkan untuk membatasi program pengayaan uranium dan berjanji untuk tidak memproduksi senjata nuklir.
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan, AS akan menerapkan saksi yang lebih ketat kepada Iran. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memaksa Iran masuk ke dalam kesepakatan nuklir yang sesuai dengan keinginan AS.
Namun Iran lantas menantang balik Paman Sam. Mereka mengatakan, Iran tidak akan memanggil AS tapi sebaliknya Trump yang akan menghubungi Iran terkait pakta nuklir.