REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih menyelidiki dugaan pelanggaran perombakan jabatan beberapa pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyelidikan dilakukan terkait kinerja pejabat yang dirombak. Masalah kinerja itu menjadi alasan Pemprov melakukan perombakan.
"Hari ini staf saya baru mempelajari teknisnya. Banyak orang kinerjanya jelek, kira-kira bagaimana kinerjanya, bagaimana penilaiannya, lagi diselidiki itu semua. Kejanggalan-kejanggalan organisasi, organisasinya seperti apa, semuanya lagi dipelajari," kata Komisioner KASN I Made Suwandi saat dihubungi Republika.co.id Kamis (19/7).
Ia menjelaskan, jika nantinya langkah Pemprov tidak menyalahi aturan, maka KASN akan memperkuat keputusan gubernur tersebut. Jika sebaliknya, maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi.
Ada dua rekomendasi yang bisa dikeluarkan oleh KASN. Pertama dengan mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan jabatan pejabat yang dirombak dan kedua bisa saja mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dirombak diberikan jabatan setara.
"Tapi kalau salah, fakta-faktanya tidak mendukung, berarti ada kesalahan prosedur, kami rekomendasikan. Biasanya rekomendasi ini bersifat final dan mengikat. Kami lakukan pada daerah lain juga, agar mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula atau yang setara," tambahnya.
Rekomendasi tersebut, lanjutnya, harus dipatuhi oleh gubernur jika terbukti adanya pelanggaran. Jika tidak, KASN akan melapor ke presiden. "Kalau umpananya Pemprov tidak mau, kata UU lagi kalau rekomendasi KASN tidak diikuti pemerintah daerah, maka KASN melapor ke Presiden, perintah undang-undangnya begitu. UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujarnya.
Baca juga, Anies Jelaskan Pencopotan Sejumlah Jabatan di Pemprov DKI.
Ia juga mengatakan, tidak ada pejabat yang dicopot melapor ke KASN. Namun biasanya mereka dipanggil oleh KASN untuk memberikan keterangan. Begitu pun juga dengan Sekkretaris Daerah (Sekda) DKI, juga sudah dipanggil pada Selasa (17/7) lalu, dan membawa data-data yang diperlukan oleh KASN dalam menyelidiki hal tersebut.
"Beberapa hari lalu saya baca ada pemberhentian begitu, kami panggil orang-orang itu ke kantor. Kami minta klarifikasi karena memang tugas kami begitu. Karena KASN by law, kami inisiatif menelurusi data. Kami memanggil mereka untuk klarifikasi, kita buat BAP-nya. Kami harus balance argumen," tambahnya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo mengungkapkan, kasus tersebut memang ditangani oleh Pokja Pengaduan dan Penyelidikan KASN, yang dipimpin oleh Made. Ia pun tidak mau berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
"Kasusnya sendiri ditangani oleh Pokja Pengaduan dan Penyelidikan. Pak Made and Team," katanya.