Ahad 22 Jul 2018 20:30 WIB

Menhub Perketat Izin Berlayar

Hal itu berlaku untuk kapal penumpang, logistik, dan nelayan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil
Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Kepala BMKG Dwikorita Karnawati memberikan keterangan pers mengenai potensi gelombang tinggi di perairan Indonesia, Jakarta, Ahad (22/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Kepala BMKG Dwikorita Karnawati memberikan keterangan pers mengenai potensi gelombang tinggi di perairan Indonesia, Jakarta, Ahad (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan saat ini pihaknya sudah memberikan intruksi untuk memperketat izin berlayar. Hal tersebut terkait dengan prediksi gelombang tinggi mulai hari ini (22/7) hinggga 28 Juli 2018.

"Berkaitan dengan cuaca dan gelombang yang terus meningkat, saya menginstruksikan para Syahbandar untuk memberikan syarat-syarat lebih ketat," kata Budi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (22/7).

Dia meminta dalam memperketat izin berlayar tersebut, syahbandar juga diminta memberikan pemahaman mengenai kekhawatiran kecelakaan laut akibat gelombang tinggi. Hal itu berlaku untuk kapal penumpang, logistik, dan nelayan.

Budi mengatakan jika sudah diperkirakan ada gelombang tinggi dan tidak memenuhi syarat berlayar maka kapal apapun tidak boleh melaut. "Tanpa alasan appaun kapal tersebut tidak boleh berlayar demi keselamatan," ujar Budi.

Dia menambahkan, khusus kapal nelayan, nantinya Kemenhub akan emlakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu dilakukan untuk memastikan pelakasanaan larangan kapal nelayan yang lebih banyak tidak mampu menerjang ombak tinggi.

Dari perkiraan waktu gelombang tinggi tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan puncak ekstrem akan terjadi pada 24-25 Juli 2018. Ada kemungkinan saat puncak ektrem, tinggi gelombang bisa mencapai empat hingga enam meter.

BMKG juga meminta nelayan menunda kegiatan penangkapan ikan secara tradisional pada masa tersebut hingga gelombang tinggi mereda. Imbauan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan laut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement