REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Barat melakukan inspensi mendadak dan penggeledahan terhadap Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Pariaman pada Senin (23/7) malam. Hasilnya, petugas menemukan 25 paket (linting) ganja, 10 paket kecil sabu-sabu, dan 2 paket besar sabu-sabu.
Penemuan paket narkoba bukan dari dalam kamar narapidana, melainkan dari taman-taman lapas. Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang berlangsung hingga Selasa (24/7) dini hari.
Selain puluhan paket narkoba, petugas Lapas Pariaman juga menemukan ponsel dan barang elektronik lainnya dalam penggerebekan, Selasa (24/7).
Petugas juga menemukan sejumlah barang terlarang lain, seperti paket obat-obatan secara berlebihan, ponsel, dan barang-barang elektronik lainnya. Seluruhnya diambil dari 36 kamar napi yang tersebar di 6 blok.
"Semuanya sudah diserahterimakan. Pemusnahan menunggu koordinasi dengan Polres Pariaman," ujar Dwi usai memimpin penggeledahan di Lapas II B Pariaman, Selasa (24/7).
Dwi meminta kepala lapas untuk melakukan sejumlah langkah pengetatan pengawasan terhadap celah-celah penyelundupan barang terlarang. Menurutnya, barang terlarang selama ini dipastikan sulit lolos dari pemeriksaan portir lapas.
Khusus kejadian di Lapas II B Pariaman, celah penyelundupan narkoba justru terjadi dengan cara dilempar melalui tembok setinggi 4 meter yang ada di samping lapas. Meski begitu, ia tak menampik bahwa tak ada jaminan petugas lapas tidak ikut bermain dalam upaya penyelundupan barang terlarang.
"Yang kami diskusikan adalah gimana cara naikkan tembok samping ini yang hanya 4 meter. SOP-nya 7 meter tembok, 3 meter kawat. Karena pendek ya kejadiannya begini," jelasnya.
Kanwil Kemenkumham Sumbar, lanjutnya, sempat mengajukan dana untuk meninggikan tembok lapas namun belum dikabulkan pusat hingga kini. Lapas II B Pariaman juga menghadapi problem khas lapas di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas narapidana (napi).
Lapas yang seharusnya hanya menampung 170 napi, kini dihuni kebih dari 520 orang. Artinya, satu kamar yang normalnya dihni 5-7 orang, kini ditempati sampai 20 orang.
Penggeledahan di Lapas II B Pariaman merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (21/7). Penyidik KPK menangkap empat tersangka itu, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.