Kamis 26 Jul 2018 20:42 WIB

KPK Pertanyakan Sel Mewah Milik Setnov dan Nazaruddin

Apakah memang sel itu benar dihuni SN atau tidak?

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kebenaran sel yang dihuni mantan ketua DPR Setya Novanto dan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hal ini terkait temuan adanya kepemilikan dua sel di Lapas Sukamiskin, yakni sel biasa dan sel mewah.

"Apakah memang sel itu benar dihuni SN atau tidak, serta kenapa bisa hal tersebut terjadi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).

Febri mengatakan, sikap tegas dan konsisten merupakan syarat mutlak dalam kondisi seperti ini. "Seharusnya hal tersebut menjadi perhatian di Kemenkumham. Jangan sampai ada kesan di masyarakat upaya perbaikan tidak serius. Karena itu, pemeriksaan internal sebaiknya dilakukan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," tutur Febri.

KPK mengungkap dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) pekan lalu. Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp 279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement