REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan prihatin kepala daerah dan sejumlah pejabat terkait di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan. "Ya, tentu saya prihatin. Akan tetapi, tentu kita ikuti proses hukumnya yang baik, kan baru. Kita percaya praduga tak bersalah," kata Wapres usai membuka Rakernas Perti 2018 di Lampung, Sabtu (28/7) menanggapi pertanyaan wartawan.
Ia menyampaikan ada sistem hukum yang berjalan. Untuk itu, proses hukum harus diikuti.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangkap (OTT) terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/7) malam di Provinsi Lampung.