Sabtu 28 Jul 2018 16:21 WIB

Tanggapan Petinggi PBNU Soal Penolakan Ustaz Somad

Ustaz Somad diminta untuk klarifiksi menyangkal tudingan-tudingan tersebut.

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Teguh Firmansyah
Ustaz Abdul Somad
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ustaz Abdul Somad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi polemik yang menerpa Ustaz Abdul Somad. Seperti diketahui, mubaligh tersebut mengalami sejumlah resistensi saat hendak berceramah di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam kasus ini, kelompok Patriot Garuda Nusantara (PGN) telah menuding pengurus NU Riau (2009-2014) itu sebagai “corong dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).”

Melalui surat kepada Kapolda Jawa Tengah, PGN juga mendesak kepolisian agar tidak mengizinkan tabligh akbar yang mengundang Ustaz Abdul Somad di Pedurungan, Mijen, Semarang, pada 30-31 Juli 2018.

photo
Ustaz Abdul Somad saat menyampaikan ceramah di Masjid Baitussalam, Serpong, Tangerang, Rabu (11/7).

Ketua PBNU KH Abdul Manan Ghani mengingatkan, insiden penolakan terhadap dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu bukan kali ini saja. Dia berpendapat, Ustaz Abdul Somad sebaiknya menyampaikan terlebih dahulu klarifikasi kepada publik untuk menyangkal tudingan-tudingan.

“Ya perlu (klarifikasi) dong. Jalan tengahnya, dia (Ustaz Abdul Somad) klarifikasi terlebih dahulu sebelum (menghadiri acara). Menjelaskan tentang jejak-jejak digitalnya,” kata Abdul Manan Ghani melalui sambungan telepon, Sabtu (28/7).

Baca juga, Ormas Ini Minta Ustaz Somad Nyanyi Lagu Indonesia Raya.

Adapun rekaman digital yang dimaksud, menurutnya, adalah video yang sempat heboh karena di dalamnya Ustaz Abdul Somad mengomentari HTI dan peraturan daerah (perda) syariah. Bagi Ghani, dai tersebut perlu mempertegas posisinya sekarang mengenai dua isu sensitif itu. Tidak cukup hanya menunjukkan, belakangan ini diundang pihak-pihak nasional, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Polri, atau TNI.

“Jadi tentang jejak digital itu, harus disampaikan (posisi Ustaz Abdul Somad) terlebih dulu. Itu pendapat saya,” ujarnya.

Tentang HTI, Ghani mengingatkan, organisasi tersebut anti-Pancasila dan anti-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Statusnya pun terlarang sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 berlaku.

“Kita sepakat Indonesia sebagai negara Darul ‘Ahdi wa Syahadah, negara perjanjian, maka itulah yang harus kita junjung tinggi. Enggak boleh diingkari perjanjian itu. Di mana-mana, (gerakan semisal HT –Red) hanya membikin keruh negara. Mana ada contoh yang sukses? Libya, hancur. Suriah, Yaman, Afghanistan, begitu juga,” paparnya.

Hingga berita ini ditulis, Polrestabes Semarang belum juga menerbitkan izin penyelenggaraan acara tabligh akbar yang akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad.

“Polisi akan cari solusi terbaik antara yang menolak dan panitia kegiatan itu,” kata Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi kepada Antara di Semarang, Jumat (27/7) kemarin.

Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad kepada Republika.co.id telah menegaskan bahwa PGN hanya mengulang-ulang tuduhan lama yang tidak valid tetapi kerap dialamatkan kepadanya. “Tuduhan radikal, (corong) HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dan lain-lain itu sudah lama diklarifikasi,” kata dai lulusan S-2 Darul Hadits (Maroko) itu, Rabu (25/7).

Peraih penghargaan Tokoh Republika 2017 itu juga menekankan, ceramah-ceramahnya tidak pernah bertentangan dengan prinsip-prinsip persatuan dan kebangsaan. Bila tudingan anti-NKRI benar adanya, mustahil unsur-unsur pemerintah, kepolisian, atau TNI belum lama ini memintanya mengisi sejumlah kajian.

“Wakapolri (Komjen Syafruddin) pagi tadi memberi saya kesempatan tausiyah di Istiqlal,” sebut dia, merujuk pada pengajian akbar yang dihelat Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada  Rabu (25/7) di Masjid Istiqlal, Jakarta. Hadir di sana antara lain Komjen (Polisi) Syafruddin selaku wakil ketua DMI dan istri Wapres RI Jusuf Kalla.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement