REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah mencabut tiga pelayanan kesehatan yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan, BPJS Kasehatan hanya sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan sehingga tidak berwenang untuk mengurangi atau pun menambah manfaat pelayanan yang diberikan.
"Itu hoax, tidak ada kita mencabut pelayanannnya. Manfaatnya tetap diberikan karena BPJS Kesehatan tidak pada posisi bukan kewenangannya mengurangi atau menambah manfaat," kata Fahmi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Ahad (29/7).
Fahmi menegaskan, tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) tersebut diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan pelayanan kesehatan atau overutilisasi dan diharapkan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.
Baca juga, BPJS Kesehatan Bantah Cabut Tiga Layanan Kesehatan
"Diatur dalam perpres (peraturan presiden), sebagai penyelenggara kita mengatur manfaat ini secara lebih baik. Potensi overutilisasi kita atur, kita cegah karena kita tidak ingin juga kemudian kerugian kesehatan menjadi tidak efisien," tambahnya.
Ia mencontohkan, dalam persalinan bayi yang lahir sehat, BPJS Kesehatan tetap menjamin semua jenis persalinan baik secara normal atau pun tidak. Jika bayi tersebut membutuhkan pelayanan khusus, fasilitas kesehatan (faskes) dapat menagihkan pembayaran di luar paket persalinan.
"Kalau bayinya membutuhkan sumber daya khusus, bayinya kemudian sakit, baru kemudian itu kita bayarkan. Jangan sampai kita membayarkan untuk kasus-kasus yang sebenarnya sudah satu paket," tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik. "Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," kata Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, Jumat (27/7).
Nila menjelaskan, tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan persalinan normal. Bisa jadi dalam keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui. Sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi, demikian pula untuk keselamatan ibunya.