REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Salah seorang mantan narapidana (napi) meminta pihak Rumah Tahanan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengembalikan uangnya puluhan juta rupiah yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan ruangan di Blok Pulau Penyengat semasa menjalani hukuman.
Kepada kantor berita Antara, napi itu mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada oknum sipir Rutan Tanjungpinang agar tidak ditahan di Blok Bintan. "Istri saya menyerahkan kepada oknum Rutan Tanjungpinang. Awalnya, diminta Rp50 juta, kemudian disepakati Rp30 juta," katanya yang meminta tidak disebutkan namanya.
Ia berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian seandainya uang tersebut tidak dikembalikan pihak Rutan. Ia juga ingin memberi pelajaran kepada oknum petugas di Rutan Tanjungpinang agar tidak ada lagi pungutan liar.
Sejumlah napi dan mantan napi siap menjadi saksi jika pungli di Rutan dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Rutan ini lebih kejam. Tempat ini seperti neraka bagi orang yang tak punya uang," ucapnya yang telah menjalani hukuman.
Baca juga, Fahri Kunjungi Lapas Sukamiskin, Puji Saung Mewah Napi.
Selain dia, istri dari mantan napi lainnya juga menginginkan uang yang diberikan kepada pihak Rutan dikembalikan. Ia terpaksa memberikan uang Rp30 juta agar tidak ditahan di Blok Bintan. "Kami terpaksa menjual aset, terus uangnya diserahkan kepada oknum petugas di Rutan Tanjungpinang. Kami ingin uang itu dikembalikan," tegasnya.
Menurutnya, pungli terjadi sejak awal masuk Rutan Tanjungpinang. Hampir setiap hari ada pungutan liar, bahkan wajib dibayar oleh penghuni Rutan.
Aksi jual beli fasilitas di Rutan Tanjungpinang ini sudah terjadi bertahun-tahun, namun baru sekarang ada media massa yang mengungkap ke publik. "Para tahanan bukan ingin diperlakukan istimewa, melainkan tidak diperlakukan seperti hewan," ujarnya.
Ia mengatakan para terdakwa maupun napi di Rutan Tanjungpinang adalah manusia, yang memiliki hati, dan menyesali perbuatannya. Mereka sudah dihukum secara sosial dan fisik, sehingga ketika keluar dari Rutan mengharapkan dapat memulai kehidupan yang layak di tengah masyarakat. "Kami seharusnya ketika berada di dalam Rutan dibina, bukan malah menjadi korban pungli," katanya.
Kepala Rutan Tanjungpinang, Rony Dwi Wijaksono sejak beberapa hari lalu berupaya "menggalang" wartawan. Sebelumnya ia membantah ada pungli di lembaga yang dipimpinnya.
Ketika ada pandangan mengapa para tahanan kasus tipikor dibedakan tempatnya, Rony berdalih memang menempatkan mereka dalam satu tempat (beberapa kamar khusus tipikor). Ini mengingat tidak ada blok khusus tahanan kasus tipikor.
Namun ketika ditanya mengapa salah seorang napi kasus tipikor digabung dengan napi kasus pidana umum di Blok Bintan, ia beralasan Blok Bintan fungsinya sama dengan Blok Penyengat.
"Terkait dengan keberadaan warga lain di Penyengat memang benar, karena Blok Penyengat itu fungsinya sama dengan Blok Bintan hanya untuk memudahkan pengawasan dan lain-lain, maka di Penyengat kami fungsikan beberapa kamar yang difokuskan untuk para tahanan kasus tipikor. Dengan memfungsikan beberapa kamar tersebut untuk memudahkan pengawasan. Namun Kamar lain juga digunakan untuk napi umum, selain napi tipikor," ucapnya.
Sementara terkait fasilitas telepon dan internet, Rony membantah warga binaan yang ingin mendapatkan fasilitas telepon dan internet dikenakan biaya puluhan juta rupiah.
"Bagaimana mengutip pungli untuk memberikan kebebasan telepon bagi para tahanan atau napi, sementara kami memiliki wartel dengan 20 ponsel yang semua tahanan dan napi termasuk mereka yang tipikor menggunakannya setiap hari secara bergiliran," ujarnya.
Semua nomor telepon tersebut, kata ia, terdaftar di BNN dan Polri agar mudah dipantau oleh mereka. Rony juga membantah dugaan pungli sebesar Rp 500 ribu saat proses pemindahan napi yang dilakukan sepuluh hari sekali. Ia justru balik bertanya uang yang dikumpulkan dari proses pemindahan napi itu dipergunakan untuk apa.
"Kalau memang ada pungutan itu, peruntukannya apa ya, kami sendiri tidak paham. Sementara untuk proses tersebut tidak menggunakan biaya apapun. Terkait penempatan tahanan baru memang protapnya, kami tempatkan di Kamar Mapenaling yang isinya memang sudah over," katanya.
Rony meminta jangan berprasangka buruk terhadap fungsi kamar-kamar tipikor seolah pihak Rutan mengkhususkan kamar tersebut. Ini karena memang seharusnya para tahanan kasus tipikor dipisahkan penempatannya dengan yang lain mengingat Rutan Tanjungpinang tidak memiliki blok khusus seperti Blok Narkoba.
"Terkait semua informasi disampaikan kepada kami ini adalah informasi yang sudah kami terima berualang-ulang dari tahun kemarin sehingga kami melakukan perubahan dan pembenahan untuk memperbaiki kinerja kami dari waktu ke waktu," katanya.
Namun Rony membenarkan salah seorang stafnya dipindahkan lantaran melakukan perbuatan yang tidak baik kepada para tahanan. "Pemindahan sipir itu sebagai bukti pungli masih terjadi di Rutan Tanjungpinang," katanya